Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Batal Berangkat Haji, Cara Tarik Setoran Dana Bipih

Caksono
12/6/2020 22:46
<< Geser untuk informasi lebih lanjut >>>
 

Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan ibadah haji tahun ini imbas pandemi covid-19. Seluruh jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dapat menggunakan ibadah haji tahun depan atau menarik kembali uang tersebut.

Syarat:
1. Mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag di kabupaten maupun kota tempat mendaftar haji.
2. Bukti asli setoran lunas Bipih
3. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah dan aslinya.
4. Fotokopi KTP dan aslinya.
5. Nomor telepon.

Ada 3 Skema yang Bisa Dipilih Jemaah

1. Jika Bipih (setoran awal dan pelunasan) tidak diambil:
    .Berhak berangkat haji pada 1442 H/2021.
    .Bipih disimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
    .Nilai manfaat setoran pelunasan akan diberikan kepada jemaah sebelum keberangkatan haji pada 1442 H/2021.

2. Jika Bipih diambil namun hanya dana setoran pelunasan:
    .Status masih memiliki nomor porsi.
    .Tidak kehilangan haknya berangkat haji pada 1442 H/2021.
    .Harus melunasi Bipih 1442 H/2021.

3. Jika Bipih diambil semuanya:
    .Status nomor haji dinyatakan batal.
    .Calon haji dinyatakan membatalkan keberangkatan.
    .Hilang hak berangkat haji pada 1442 H/2021.
    .Harus daftar ulang dan mengantri dari awal jika akan berhaji.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Caksono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik