Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Putusan MK Penyakit Kronis Ditetapkan Sebagai Disabilitas Langkah Penting Keadilan Sosial

M Iqbal Al Machmudi
03/3/2026 21:33
Putusan MK Penyakit Kronis Ditetapkan Sebagai Disabilitas Langkah Penting Keadilan Sosial
STAF khusus Presiden RI 2019-2024 Angkie Yudistia,(https://www.instagram.com/angkie.yudistia/)

STAF khusus Presiden RI 2019-2024 Angkie Yudistia, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang memutuskan bahwa penyakit kronis termasuk kategori disabilitas melalui asesmen medis menjadi langkah penting dalam perjalanan keadilan sosial dan pengakuan hak asasi manusia di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sejak awal dibangun dengan semangat pendekatan berbasis hak (rights-based approach), bukan belas kasihan. Ketika Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas, maka negara sedang memperluas cakupan perlindungan agar lebih inklusif dan kontekstual terhadap realitas masyarakat hari ini. 

"Perlu diingat bahwa kita juga sudah memiliki peraruran turunannya sebanyak 7 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden," kata Angki saat dihubungi, Selasa (3/3).

Perlu dipahami bahwa disabilitas bukan semata-mata soal kondisi fisik yang terlihat. Disabilitas adalah tentang hambatan yang dialami seseorang ketika berinteraksi dengan lingkungan sosial, sistem kerja, dan kebijakan publik. Penyakit kronis tertentu, yang berdampak jangka panjang terhadap fungsi tubuh dan partisipasi sosial, memang dapat menimbulkan hambatan yang setara dengan ragam disabilitas lainnya.

"Bagi saya, ini bukan sekadar perluasan definisi, tetapi perluasan empati dan keadilan. Namun tentu, implementasinya harus dilakukan dengan hati-hati dan berbasis asesmen medis serta sosial yang jelas," ujar dia.

Ia melanjutkan bahwa jangan sampai terjadi tumpang tindih administratif atau justru mengaburkan kebutuhan spesifik masing-masing kelompok. Negara perlu memastikan bahwa kebijakan turunan, regulasi teknis, dan sistem pendataan benar-benar adaptif, akurat, dan tidak membuka ruang stigma baru.

"Yang terpenting, putusan ini mengingatkan kita bahwa inklusivitas bukan konsep yang statis. Namun harus terus adaptif berkembang mengikuti dinamika sosial dan perkembangan ilmu pengetahuan dan kondisi paling terkini," ungkapnya.

"Semoga langkah ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan sosial, akses pekerjaan, pendidikan, dan layanan kesehatan yang lebih ramah dan setara bagi seluruh warga negara yang mengalami hambatan jangka panjang, apa pun bentuknya," pungkasnya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya