Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Izin 28 Perusahaan Dicabut, DPR Minta Denda untuk Masyarakat Terdampak Bencana Sumatra

M Iqbal Al Machmudi
27/1/2026 13:45
Izin 28 Perusahaan Dicabut, DPR Minta Denda untuk Masyarakat Terdampak Bencana Sumatra
Ilustrasi(Dok BPBD Aceh)

ANGGOTA Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyoroti denda dan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berat. Ia menyebut, pengenaan denda bernilai triliunan rupiah terhadap 28 perusahaan itu harus dimanfaatkan secara optimal, akuntabel, dan diarahkan langsung untuk pemulihan lingkungan serta masyarakat terdampak. 

Dendanya yang dibebankan diperkirakan mencapai Rp4,8 triliun. Menurutnya, besarnya nilai denda tersebut menimbulkan harapan publik agar dana yang terkumpul tidak sekadar masuk ke kas negara, tetapi benar-benar dikembalikan untuk pemulihan masyarakat dan wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan. 

"Ini berarti harapan kami alokasinya bisa langsung ke taraf pemulihan para korban yang ada di sana," kata Ratna, Selasa (27/1).

Ratna menilai, kejelasan alokasi dana denda menjadi penting agar masyarakat dapat mengawasi secara langsung proses pemulihan lingkungan dan memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaannya. 

"Sehingga publik juga bisa melihat bagaimana dana tersebut bisa dialokasikan secara tepat sasaran dan transparan,” lanjut Politisi PKB ini.

Ia menegaskan, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, karena keberlanjutan ekologi merupakan fondasi utama bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Sehingga lingkungan hidup ini bukan hanya instrumen dari pertumbuhan ekonomi, tapi lingkungan hidup adalah fondasi utama dari kesejahteraan dan keselamatan masyarakat kita," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya