Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) untuk tahun pelajaran 2026/2027. Proses pendaftaran seleksi ini telah dimulai sejak Januari 2026 dan akan berlangsung secara bertahap hingga pertengahan tahun.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
"Kita telah menerbitkan petunjuk teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah tahun pelajaran 2026/2027 sebagai panduan madrasah dalam penyelenggaraan seleksi," kata Nyayu Khodijah, Selasa (13/1).
Ia menjelaskan, juknis tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan madrasah, mulai dari Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Pelaksanaan PMBM dapat dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan kesiapan masing-masing madrasah.
"PMBM dapat dilaksanakan secara daring atau secara luring," jelasnya.
Nyayu Khodijah menegaskan bahwa Madrasah Negeri memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi PMBM secara transparan kepada masyarakat. Informasi yang wajib diumumkan meliputi persyaratan pendaftaran, mekanisme seleksi, hingga daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
Selain itu, hasil seleksi penerimaan murid baru juga harus diumumkan secara terbuka melalui papan pengumuman madrasah maupun media informasi lainnya, seperti website madrasah, website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau website Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
"Biaya dalam pelaksanaan PMBM pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan," ujarnya.
Kemenag berharap pelaksanaan PMBM tahun ini dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan akses pendidikan madrasah yang adil serta berkualitas bagi seluruh peserta didik. (H-2)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
SIMULASI Al-Qur’an bahasa isyarat Indonesia menarik perhatian pengunjung Paviliun Indonesia pada ajang Cairo International Book Fair (CIBF) ke-57 di Kairo, Mesir.
Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nasaruddin meminta BMBPSDM untuk lebih peka terhadap dinamika sosial-keagamaan, mulai dari isu ekonomi umat hingga ketahanan keluarga.
Abidin juga meminta Kemenag segera membenahi validitas data guru madrasah, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, maupun inpassing.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved