Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) resmi membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027. Proses pendaftaran PMBM telah dimulai sejak Januari 2026 dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan madrasah di Indonesia.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah, mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM 2026/2027 sebagai pedoman bagi madrasah dalam melaksanakan seleksi peserta didik baru.
“Kami telah menerbitkan petunjuk teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagai panduan madrasah dalam penyelenggaraan seleksi,” ujar Nyayu Khodijah di Jakarta, Senin (12/1).
Nyayu Khodijah menjelaskan bahwa juknis PMBM 2026/2027 berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan madrasah, meliputi:
Pelaksanaan seleksi PMBM dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline), menyesuaikan dengan kondisi dan kebijakan masing-masing madrasah.
Kemenag menegaskan bahwa Madrasah Negeri wajib mengumumkan seluruh informasi PMBM secara terbuka kepada masyarakat. Informasi tersebut meliputi:
Selain itu, hasil seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah harus diumumkan melalui papan pengumuman madrasah atau media lain, seperti:
Nyayu Khodijah menegaskan bahwa pelaksanaan PMBM di Madrasah Negeri tidak dipungut biaya dari calon peserta didik.
“Biaya pelaksanaan PMBM pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam DIPA tahun anggaran berjalan,” tegasnya.
Berikut jadwal resmi Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027:
Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta: Maret - Juli 2026
Masyarakat diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi PMBM Madrasah 2026/2027 melalui madrasah tujuan atau kanal informasi Kementerian Agama setempat. (Z-10)
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved