Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kemenhaj: Petugas Haji Representasi Negara, Jangan Bikin Malu

Akmal Fauzi
13/1/2026 07:32
Kemenhaj: Petugas Haji Representasi Negara, Jangan Bikin Malu
Direktur Bina Petugas Haji Reguler Chandra Sulistio Reksoprodjo memberikan pembekalan kepada Calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (12/1) malam.(MI/Akmal Fauzi)

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) menekankan pentingnya integritas, etika, dan profesionalisme bagi petugas haji. Petugas diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada jemaah selama menjalankan ibadah haji.

"Jadilah petugas haji yang memberikan layanan terbaik bagi para tamu Allah," kata Direktur Bina Petugas Haji Reguler Chandra Sulistio Reksoprodjo saat memberikan pembekalan kepada Calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (12/1) malam.

Chandra menekankan bahwa petugas haji merupakan representasi negara yang diberi amanah untuk melayani jemaah. Oleh karena itu, setiap petugas dituntut menghadirkan rasa aman dan nyaman sejak proses keberangkatan hingga jemaah kembali ke Tanah Air.

"Anda harus tunjukkan anda sebagai representasi negara ini berikan yang terbaik. Jangan bikin malu," kata Chandra.

Ia juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral dan etika dalam menjalankan tugas. Petugas haji dilarang menyalahgunakan kewenangan, menerima imbalan dari jemaah, mengeluh dalam bertugas, serta menolak permintaan bantuan dari jemaah.

"Jemaah haji keluarganya wasawas di Indonesia, jangan buat mereka cemas. Berikan layanan terbaik. Keluarga mereka di Tanah Air berharap itu semua," kata dia.

Karena itu, para petugas haji harus benar-benar memahami tugas dan fungsi, serta menghilangkan ego sektoral dalam bekerja. 

Selain itu, petugas wajib berorientasi pada pelayanan jemaah dan mematuhi seluruh regulasi serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik