Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Pemerintah dan DPR Didorong Rancang UU Student Debt

Rahmatul Fajri
20/12/2025 19:19
Pemerintah dan DPR Didorong Rancang UU Student Debt
Ilustrasi(Antara)

Penguatan demokrasi di Indonesia dinilai membutuhkan keseimbangan antara supremasi hukum yang kuat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan yang lebih merata. Pandangan tersebut mengemuka dalam rangkaian agenda hukum yang dihadiri para akademisi dan praktisi di Jakarta, Jumat (19/12).

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa hukum harus ditempatkan sebagai rujukan tertinggi dalam kehidupan demokratis. Menurutnya, kebebasan berpendapat tanpa pijakan hukum yang jelas berpotensi menimbulkan kekacauan dan instabilitas.

“Dalam masyarakat demokratis, perbedaan pandangan adalah hal wajar. Agar tidak berkembang menjadi chaos, hukum harus menjadi penopang utama,” ujar Hikmahanto saat menghadiri pelantikan pengurus DPD Gakum Kosgoro 1957 di Graha Kosgoro, Jakarta.

Ia mencontohkan sejumlah negara maju, seperti Amerika Serikat dan Jepang, yang kerap melahirkan pemimpin nasional dengan pemahaman hukum yang kuat. Menurutnya, tantangan besar Indonesia saat ini adalah membangun budaya hukum yang bertumpu pada kesadaran masyarakat, bukan semata-mata pada rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

Sementara itu, Ketua Umum Gakum Kosgoro 1957 Chong Sung Kim mengaitkan penguatan hukum dengan persoalan akses pendidikan. Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk merancang Undang-Undang tentang Student Debt atau pinjaman pendidikan sebagai upaya mengatasi tingginya biaya kuliah.

Menurut Chong, skema tersebut dimaksudkan agar negara berperan sebagai penjamin utama pembiayaan pendidikan tanpa mensyaratkan agunan. Dalam konsep yang diusulkan, mahasiswa memperoleh masa tenggang pembayaran tanpa bunga selama masa studi.

“Selama empat tahun masa kuliah, mahasiswa tidak dibebani pembayaran pokok maupun bunga. Setelah lulus, baru dikenakan bunga, dan pembayaran pokok dilakukan setelah tahun ketujuh dengan tenor antara lima hingga 15 tahun, menyesuaikan kemampuan,” jelasnya.

Melalui mekanisme tersebut, ia berharap lulusan sekolah menengah dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan mengakses pendidikan tinggi tanpa harus bergantung pada pinjaman komersial berbunga tinggi. Peningkatan tingkat pendidikan masyarakat, menurutnya, akan berbanding lurus dengan tumbuhnya kesadaran hukum dan kualitas demokrasi yang lebih sehat serta berintegritas. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya