Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Panggil Delapan Korporasi di Sumut, Menteri LH Ungkap Dugaan Pelanggaran Penyebab Banjir Batangtoru

Despian Nurhidayat
15/12/2025 13:30
Panggil Delapan Korporasi di Sumut, Menteri LH Ungkap Dugaan Pelanggaran Penyebab Banjir Batangtoru
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.(Dok. KLH)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) ambil tindakan tegas dengan memanggil 8 Korporasi Besar Sumatra Utara. Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti kegagalan pengelolaan lingkungan yang diduga memicu bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara.

“Langkah ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan mengenai aktivitas operasional yang diduga berkaitan dengan terjadinya banjir, sekaligus memastikan pemenuhan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup. Kami tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan masyarakat,” tegas Hanif dilansir dari keterangan resmi, Senin (15/12).

Hanif menekankan, pemanggilan ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan upaya intensif untuk meminta keterangan manajemen, memverifikasi seluruh dokumen perizinan lingkungan, dan memastikan kepatuhan atas kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini dijalankan.

Delapan perusahaan tersebut adalah: PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Dalam proses awal, KLH/BPLH telah menemukan sejumlah indikasi dan dugaan pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan. Beberapa temuan awal menunjukkan adanya praktik pembukaan lahan yang dilakukan di luar batasan persetujuan lingkungan, kegagalan perusahaan dalam menjaga areal konsesi dari aktivitas perambahan liar, hingga lemahnya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.

Secara spesifik, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai lalai dalam mengendalikan erosi dan air larian (run-off), yang berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru dan Garoga.

“Untuk memastikan setiap temuan memiliki dasar hukum dan data teknis yang tidak terbantahkan, KLH/BPLH akan melakukan pendalaman lanjutan yang komprehensif. Pendalaman ini melibatkan kolaborasi dengan tim ahli independen, termasuk ahli hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, dan model banjir,” tambah Hanif.

(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik