Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DEFORESTASI dan degradasi hutan di kawasan hulu membuat fungsi alam sebagai penyerap air dan penahan erosi menjadi hilang. Akibatnya, ketika hujan ekstrem terjadi akibat siklon tropis Senyar, banjir dan tanah longsor besar melanda.
Guru Besar Bidang Geomorfologi Lingkungan UGM, Prof Dr Djati Mardiatno SSi, MSi berpendapat, pembangunan ekstraktif akan selalu menurunkan daya dukung lingkungan hidup (DDLH) dan salah satu dampaknya meningkatnya kerentanan terhadap bencana. Kerusakan hutan dan perubahan tata air akibat ekstraksi meningkatkan risiko bencana ekologis, seperti banjir bandang, tanah longsor, dan banjir luapan sungai.
“Banjir dan longsor di wilayah Sumatera yang baru saja terjadi, misalnya, sering dikaitkan dengan model pembangunan ekstraktif tersebut,” terang dia dalam siaran pers dari Humas UGM, Minggu (14/12).
Djati menandaskan, pembangunan ekstraktif banyak menimbulkan dampak sosial-ekologis, misalnya, ruang hidup masyarakat adat dan lokal terampas. Akibatnya, mereka terusir dari tanah mereka sendiri karena wilayahnya dialihfungsikan menjadi area konsesi ekstraktif.
Alih fungsi tersebut kenyataan merampas hak mereka atas lingkungan yang aman dan layak huni. Bahkan, kesejahteraan yang dihasilkan dari model pembangunan ekstratif dinilainya sebagai kesejahteraan semu.
“Meski pembangunan ekstraktif sering digadang sebagai pilar ekonomi, namun beberapa riset menunjukkan desa-desa di sekitar area pertambangan justru rentan terhadap kesulitan sosial, seperti pendidikan yang lebih rendah, kesulitan akses air bersih, dan kerentanan terhadap bencana,” imbuhnya.
Pembangunan ekstraktif tanpa tata kelola yang ketat (good governance) dan prinsip berkelanjutan (sustainability), lanjut dia, berpotensi merusak daya dukung lingkungan. Bahkan, pembangunan semacam itu berdampak menimbulkan krisis sosial-ekologis dan kerusakan-kerusakan lingkungan, seperti pencemaran, deforestasi, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
“Eksploitasi berlebihan yang melampaui kemampuan alam tentu membuat kesulitan untuk memulihkan diri,” ungkapnya.
Hal-hal bisa dilakukan guna menjamin keberlanjutan lingkungan hidup dan meminimalisir bencana yang mungkin terjadi di masa depan.
Pertama, menetapkan dan mematuhi batas Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) sebagai sistem peringatan dini kerusakan lingkungan. Kedua, mempertimbangkan faktor risiko bencana dalam proses perencanaan pembangunan di wilayah yang akan dimanfaatkan.
“Sudah saatnya pemerintah menerapkan moratorium izin dan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan dalam operasional usaha atau kegiatannya," imbuh dia.
Selain itu, sudah saatnya juga mengalihkan model pembangunan dari model ekonomi ekstraktif yang umumnya bersifat eksploitatif dan merusak menuju model pembangunan yang lebih bijaksana, inklusif, dan berkelanjutan. (H-2)
DALAM satu dekade 2014-2024 luas hutan alam di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Barito di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan telah berkurang (deforestasi) hingga 29 ribu hektare lebih.
DESEMBER 2025 seharusnya menjadi bulan penuh refleksi dan harapan.
Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri menegaskan 80% penyebab banjir berasal dari kerusakan lingkungan, bukan cuaca ekstrem.
"Kami melihat akar masalah sesungguhnya adalah perusakan ekosistem hulu sampai hilir dari daerah aliran sungai dan kelalaian tata ruang yang terjadi secara sistematik,”
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
Lewat REDD+, Indonesia mampu mengurangi emisi hingga 20,25 juta ton CO2e.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved