Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko menegaskan bahwa mekanisme pelunasan biaya haji tahun ini pada dasarnya tetap sama seperti tahun sebelumnya, di mana jemaah wajib memenuhi syarat kesehatan sebelum melakukan pelunasan.
Menurut hasil evaluasi Pemerintah Arab Saudi pada penyelenggaraan haji 2025, ditemukan adanya jemaah asal Indonesia yang seharusnya tidak memenuhi syarat kesehatan namun tetap dapat berangkat ke Tanah Suci. Evaluasi tersebut juga mencatat tingginya angka kematian jemaah Indonesia di Tanah Suci.
"Menurut pemerintah Arab Saudi, lebih dari separuh jemaah haji yang meninggal adalah jemaah haji dari Indonesia," kata Singgih saat dihubungi, Senin (8/12).
Komisi VIII DPR pun meminta jemaah haji untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan dan tidak menunda proses tersebut.
Ia juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk bekerja sama dengan dinas kesehatan pemerintah daerah guna menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan khusus bagi jemaah haji.
"Selain itu, perlu mengintensifkan sosialisasi melalui semua pihak seperti jajaran Kementerian Haji dan Umrah daerah, KBIHU, dan bahkan bank," ujarnya.
Di sisi lain, Komisi VIII DPR memastikan tetap menjalankan peran pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah, termasuk dalam implementasi kebijakan persyaratan kesehatan dan pelunasan. (H-2)
Pelunasan Bipih jemaah khusus sudah mencapai 98,41 persen atau 16.310 orang dari kuota 17.680 jemaah.
Pelunasan Bipih Reguler Tembus 100%, Komnas Haji Imbau Jemaah Jaga Kesehatan dan Siapkan Urusan Teknis
Pihaknya berharap sisa waktu ini dimanfaatkan maksimal oleh jemaah agar capaian pelunasan bisa mendekati angka 90%
Komnas Haji memprediksi serapan kuota haji reguler tidak mencapai 100% hingga penutupan 9 Januari 2026. Kemenag didesak buka peluang jemaah cadangan.
Kementerian Haji dan Umrah mencatat 82,53% jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026. Syarat istitha'ah kesehatan diperketat dengan sistem lapis tiga.
Selain kewajiban pembayaran, dia menegaskan bahwa jemaah wajib memenuhi kriteria istitha’ah atau kemampuan dari sisi kesehatan.
Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2025, dijumpai jemaah haji Indonesia yang seharusnya tidak memenuhi syarat kesehatan namun bisa berangkat haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved