Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Menteri LH Tegaskan Penegakan Hukum atas Banjir–Longsor Sumut

Atalya Puspa    
07/12/2025 07:56
Menteri LH Tegaskan Penegakan Hukum atas Banjir–Longsor Sumut
Ilustrasi(ANTARA/Iggoy el Fitra)

MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan verifikasi lapangan di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai bagian dari respons cepat pemerintah terhadap banjir dan longsor yang menerjang kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) setempat.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif memastikan penanganan darurat berlangsung cepat sekaligus memetakan faktor lingkungan yang memperparah dampak bencana.

“Kami turut prihatin atas dampak yang dirasakan masyarakat. Penanganan harus berbasis verifikasi lapangan dan kajian lingkungan hidup yang akurat. Bila ditemukan tindakan yang memperburuk risiko, penegakan hukum termasuk penghentian kegiatan dan proses pidana akan kami lakukan tanpa kompromi,” tegasnya.

Saat meninjau titik-titik terdampak dan berdialog dengan warga, Hanif mendapati aliran Sungai Garoga dipenuhi material kayu. Temuan awal menunjukkan ada campuran pohon tumbang alami serta material kayu yang masuk secara tidak wajar ke badan sungai, yang diduga memperparah banjir.

“Kami memastikan bahwa material kayu yang memenuhi aliran sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru. Namun, proses pemeriksaan tetap kami lakukan secara rinci. Jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum termasuk pidana akan segera kami terapkan,” ujar Hanif.

Tim kajian lingkungan yang terdiri dari ahli, akademisi, serta auditor KLH/BPLH kini menelusuri sumber kayu, pola pergerakan material, serta potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.

Berdasarkan verifikasi udara dan pemeriksaan lapangan selama dua hari terakhir, KLH/BPLH menambah satu perusahaan ke daftar penghentian sementara kegiatan usaha hingga audit lingkungan selesai. Total empat perusahaan kini dihentikan sementara operasionalnya sebagai langkah pencegahan agar aktivitas usaha tidak memperparah kondisi hidrologi dan risiko bagi masyarakat.

Proses audit lingkungan, evaluasi izin, dan pemeriksaan pemanfaatan ruang akan dilakukan secara ketat dan transparan dengan melibatkan pakar independen.

“Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat. Bila ada yang sengaja merusak fungsi hulu DAS, hukum akan menindak tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Hanif.

KLH/BPLH juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, dan masyarakat untuk memastikan bantuan darurat, rehabilitasi, serta mitigasi berjalan terpadu.

“Kami akan memprioritaskan pemulihan akses dasar bagi warga terdampak, mitigasi jangka pendek seperti pembersihan aliran sungai dari material penghambat, serta perencanaan pemulihan jangka menengah yang mempertimbangkan restorasi ekosistem hulu DAS,” jelasnya.

Sebagai bentuk transparansi, KLH/BPLH akan membuka hasil audit lingkungan dan verifikasi lapangan kepada publik setelah proses selesai, serta mengumumkan langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya