Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Tanggapi Pernyataan Bupati Tapanuli Selatan, Kemenhut Pastikan tidak Ada Izin Penebangan Kayu Sejak Juli 2025

Cahya Mulyana
02/12/2025 16:07
Tanggapi Pernyataan Bupati Tapanuli Selatan, Kemenhut Pastikan tidak Ada Izin Penebangan Kayu Sejak Juli 2025
ilustrasi.(MI)

KEMENTERIAN Kehutanan melakui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayant meluruskan informasi terkait pernyataan Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu yang beredar luas di publik. Informasi ini menerangkan bahwa Kemenhut membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada Oktober 2025.

Laksmi menyatakan tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan. Laksmi membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan pernah mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025.

“Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH, dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan (Tapsel),” katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (2/12).

Laksmi menambahkan bahwa telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel, sehingga pada 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

“Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025  pada 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh,” terangnya.

Menurut Laksmi menegaskan bahwa layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi  berada areal penggunaan lain (APL).

Laksmi menegaskan bahwa dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Laksmi menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Adapun pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah.

“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” pungkas Laksmi. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya