Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan pemerintah bahwa mengubah sistem rujukan pasien harus berpihak pada rumah sakit (RS) dan masyarakat. Keberhasilan skema tersebut harus diiringi kesiapan fasilitas layanan kesehatan. Namun, Edy khawatir rujukan berbasis kompetensi hanya akan membuat pasien berdesakan di RS besar.
Diketahui selama ini sistem rujukan pasien JKN dilakukan berjenjang. Dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), jika harus dirujuk maka di RS tipe C atau D. RS tipe A sering kali jadi tumpuan. Kelas RS ini dibagi berdasarkan jumlah tempat tidur untuk perawatan.
Kini, pemerintah berencana mengubah rujukan dari FKTP ke RS sesuai kondisi medis dan kompetensinya. “Jangan hanya mengubah alur. Perbaiki alat kesehatan dan kualitas tenaga kesehatan di RS yang selama ini di tipe C dan D,” kata Edy dalam keterangannya, kemarin.
Di tingkat layanan primer, Edy melihat persoalan lebih mendasar. Menurutnya, FKTP masih sering merujuk tanpa informasi memadai tentang kondisi rumah sakit tujuan. "Banyak puskesmas tidak tahu kuota layanan rawat jalan, jadwal praktik dokter spesialis, atau ketersediaan IGD dan ICU. Akibatnya pasien tiba, tapi ditolak karena kuota sudah penuh,” ujarnya.
Edy juga menyoroti rujukan antar RS yang kerap dibebankan kepada keluarga pasien. Menurutnya, RS harus proaktif mencarikan tempat kosong, bukan melempar tanggung jawab kepada keluarga.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Festus Ngoranmele, menyampaikan rasa pilu yang mendalam dan mengkritik tegas kematian ibu hamil, Irene Sokoy dan bayi yang dikandungnya, setelah ditolak empat RS di Kabupaten dan Kota Jayapura. “Kejadian ini bukan sekadar kesalahan operasional atau kelalaian individu, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang parah, pelanggaran terhadap amanah Otonomi Khusus (Otsus) Papua, dan bukti bahwa sistem pelayanan kesehatan provinsi telah gagal sepenuhnya dalam melindungi nyawa rakyat yang paling rentan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, kemarin.
LBH Papua menuntut tindakan cepat dan tegas, bukan kata-kata kosong Gubernur Papua. Gubernurh harus segera terbitkan peraturan gubernur yang mewajibkan semua fasilitas kesehatan baik pemerintah dan swasta untuk 'melayani terlebih dahulu, urus administrasi kemudian' dalam situasi darurat, terutama untuk ibu hamil dan bayi. (Iam/Des/H-1)
MEMASUKI Februari 2026, banyak masyarakat penerima manfaat dikejutkan dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba nonaktif.
Warga baru mengetahui status mereka dinonaktifkan ketika hendak menjalani pengobatan lanjutan, termasuk pasien penyakit kronis.
KEPUTUSAN Kementerian Sosial mencoret 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari 2026, berdampak luas.
BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali dengan mudah, asalkan peserta memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dinkes Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan.
BPJS Kesehatan menjelaskan cara aktivasi kembali peserta PBI nonaktif melalui Dinas Sosial atau bantuan fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved