Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Sistem Rujukan Jangan Rugikan Rumah Sakit dan Masyarakat

M Iqbal Al Machmudi
24/11/2025 20:34
Sistem Rujukan Jangan Rugikan Rumah Sakit dan Masyarakat
(FREEPIK.COM)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan pemerintah bahwa mengubah sistem rujukan pasien harus berpihak pada rumah sakit (RS) dan masyarakat. Keberhasilan skema tersebut harus diiringi kesiapan fasilitas layanan kesehatan. Namun, Edy khawatir rujukan berbasis kompetensi hanya akan membuat pasien berdesakan di RS besar. 

Diketahui selama ini sistem rujukan pasien JKN dilakukan berjenjang. Dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), jika harus dirujuk maka di RS tipe C atau D. RS tipe A sering kali jadi tumpuan. Kelas RS ini dibagi berdasarkan jumlah tempat tidur untuk perawatan. 

Kini, pemerintah berencana mengubah rujukan dari FKTP ke RS sesuai kondisi medis dan kompetensinya. “Jangan hanya mengubah alur. Perbaiki alat kesehatan dan kualitas tenaga kesehatan di RS yang selama ini di tipe C dan D,” kata Edy dalam keterangannya, kemarin.

Di tingkat layanan primer, Edy melihat persoalan lebih mendasar. Menurutnya, FKTP masih sering merujuk tanpa informasi memadai tentang kondisi rumah sakit tujuan. "Banyak puskesmas tidak tahu kuota layanan rawat jalan, jadwal praktik dokter spesialis, atau ketersediaan IGD dan ICU. Akibatnya pasien tiba, tapi ditolak karena kuota sudah penuh,” ujarnya. 

Edy juga menyoroti rujukan antar RS yang kerap dibebankan kepada keluarga pasien. Menurutnya, RS harus proaktif mencarikan tempat kosong, bukan melempar tanggung jawab kepada keluarga. 

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Festus Ngoranmele, menyampaikan rasa pilu yang mendalam dan mengkritik tegas kematian ibu hamil, Irene Sokoy dan bayi yang dikandungnya, setelah ditolak empat RS di Kabupaten dan Kota Jayapura. “Kejadian ini bukan sekadar kesalahan operasional atau kelalaian individu, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang parah, pelanggaran terhadap amanah Otonomi Khusus (Otsus) Papua, dan bukti bahwa sistem pelayanan kesehatan provinsi telah gagal sepenuhnya dalam melindungi nyawa rakyat yang paling rentan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, kemarin. 

LBH Papua menuntut tindakan cepat dan tegas, bukan kata-kata kosong  Gubernur Papua. Gubernurh harus segera terbitkan peraturan gubernur yang mewajibkan semua fasilitas kesehatan baik pemerintah dan swasta untuk 'melayani terlebih dahulu, urus administrasi kemudian' dalam situasi darurat, terutama untuk ibu hamil dan bayi. (Iam/Des/H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya