Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Aparatur sipil negara (ASN) jabatan fungsional menjadi tulang punggung dan ujung tombak pelayanan publik dalam sistem birokrasi pemerintahan Indonesia.
Baca juga: Komitmen Pemimpin Kolaboratif wujudkan Asta Cita Presiden
Berdasarkan hasil survei Lembaga Administrasi Negara (LAN) 2025, sekitar 63,5% pejabat fungsional berasal dari pengangkatan pertama, 22% dari inpassing atau penyetaraan, 12,8% dari perpindahan antar jabatan fungsional, dan 0,9% melalui promosi jabatan. Data itu menunjukkan mayoritas pejabat fungsional berasal dari jenjang awal karier.
Baca juga: 12 Ribu ASN Gerakkan Ekonomi Sumsel lewat Pornas Korpri XVII
“Angka ini menunjukkan antusiasme yang tinggi dari para ASN muda yang memilih menapaki jalur karir fungsional. Mereka inilah yang menjadi tulang punggung dan ujung tombak pelayanan birokrasi kita,” ujar Sekretaris Utama LAN Andi Taufik dalam Webinar ‘Efektivitas Kinerja Jabatan Fungsional ASN’, Kamis (6/11).
Andi menegaskan, ASN yang menduduki jabatan fungsional kini mendominasi komposisi aparatur negara. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 1 Juli. Dari total 5,2 juta ASN di Indonesia, sebanyak 2,3 juta di antaranya menduduki jabatan fungsional.
“Pantaslah jika dikatakan bahwa ujung tombak pelayanan publik kita sesungguhnya ada di tangan para pejabat fungsional,” katanya.
Ia menilai kelompok jabatan tersebut memainkan peran krusial dalam menjaga efektivitas pelayanan sekaligus mendorong transformasi birokrasi menuju tata kelola yang adaptif dan profesional.
Untuk itu, Ia mendorong agar pejabat fungsional tidak hanya menunjukkan kinerja yang baik, tetapi juga kinerja luar biasa yang melampaui ekspektasi. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ASN fungsional telah berperan besar dalam mendukung kinerja organisasi di berbagai sektor.
“Kami berharap para pejabat fungsional terus menunjukkan kinerja yang maksimal dan extraordinary, karena keberhasilan organisasi sangat bergantung pada peran mereka,” tutur Andi.
Selain itu, Andi menyoroti masih rendahnya pemahaman ASN terhadap perubahan regulasi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ia menyebut, banyak ASN yang masih mengacu pada aturan lama, padahal dalam undang-undang baru, pengembangan kompetensi tidak lagi disebut sebagai hak, tetapi sebagai kewajiban.
“Kalau dulu pengembangan kompetensi disebut sebagai hak, kini setiap ASN wajib mengembangkan kompetensinya. Ini menuntut kita semua untuk tidak berhenti belajar dan terus memperbaiki diri,” tegasnya.
Andi menambahkan, transformasi kompetensi ASN harus dipahami sebagai bagian dari perubahan budaya kerja birokrasi. ASN dituntut untuk memiliki kesadaran belajar yang tinggi, bukan semata menunggu dukungan anggaran atau kebijakan organisasi.
“Kalau kita menunggu dukungan organisasi sepenuhnya, maka proses pengembangan karier akan terhambat. Karena itu, inisiatif belajar harus datang dari diri sendiri,” ujar Andi.
“Para pejabat fungsional harus menjadi learning community, komunitas yang gemar belajar dan beradaptasi,” sambungnya.
Lebih lanjut, Andi mengingatkan bahwa hasil survei LAN terkait efektivitas kinerja ASN jabatan fungsional menunjukkan bahwa kinerja sangat dipengaruhi oleh dukungan organisasi dan sistem penilaian kinerja yang adil dan transparan.
“Hasil survei menunjukkan jabatan fungsional akan berkinerja tinggi ketika mereka merasa didukung, dipercaya, dan dihargai. Namun, jika dukungan organisasi belum maksimal, jangan jadikan itu hambatan. Jadikan tantangan untuk terus maju,” ucapnya.
Menurut Andi, tantangan ke depan bagi pejabat fungsional adalah menjaga profesionalisme di tengah keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi serta perubahan pola interaksi antara ASN dan masyarakat yang kini berlangsung dengan sangat cepat.
“Perubahan ini seharusnya kita maknai sebagai kesempatan untuk belajar dan meningkatkan diri. Semakin sering kita belajar, semakin tinggi profesionalitas ASN,” pungkasnya. (X-4)
Dari total ASN, jabatan fungsional mencapai 64%, struktural hanya 6%, dan pelaksana sekitar 30%
Survei terhadap 2.886 ASN fungsional menunjukkan kesenjangan akses pembinaan dan pengembangan kompetensi
Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dinilai ama sekali tidak memiliki urgensi terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Hal itu diungkapkan Menteri LHK Siti Nurbaya, yang masih memperjuangkan agar satuan Manggala Agni dapat bergabung menjadi bagian jabatan fungsional di Kementerian LHK.
Setelah terkumpul selama satu bulan, telur didistribusikan ke setiap posyandu untuk diberikan kepada anak-anak.
Adapun pembersihan dilakukan secara manual yaitu menggunakan cangkul, skrup, dan diangkut dengan gerobak sorong.
APARATUR Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa pada Jumat, 2 Januari 2026, meski disebut sebagai 'hari kejepit nasional'.
Materi Latsar menjadi kompas dalam melakukan pelayanan dan pengabdian kepada Pemerintah Kota Sorong dan masyarakat.
METODE kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN, baik PNS maupun PPPK dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap ekonomi.
Menpan-Rebiro Rini Widyantini mengatakan aparatur sipil negara (ASN) mencangkup PNS maupun PPPK dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere saat libur Natal dan tahun baru 2025/2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved