Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SELURUH sumber daya manusia (SDM) maupun infrastruktur penyelenggaraan ibadah haji kini melebur menjadi kementerian ibadah haji dan umrah. Sebelumnya haji dan umrah ada di Kementerian Agama. Hal itu ada dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penjelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang disepakati pada Rapat Paripurna DPR RI.
"Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/8).
Ia mengatakan semua yang terkait dengan penjelenggaran haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umroh.
"Seluruh infrastruktur dan SDM penjelenggara haji akan menjadi SDM dan infrastruktur Kementerian Haji dan Umrah," ujar Marwan.
Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penjelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diajukan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI sebagai respon dari berbagai kebutuhan, antara lain peningkatan pelayanan bagi jemaah haji baik di sektor akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan kesehatan di Tanah Air maupun di Makkah juga pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
"Menyesuaikan dengan perkembangan teknologi maupun perubahan kebijakan di Arab Saudi dan memenuhi kebutuhan hukum setelah Presiden Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk membentuk satu badan penjelenggara di bidang haji dan umroh," ujar dia..(H-4)
Persiapan haji di Indonesia tahun depan masih dinamis, baik itu terkait revisi UU Haji sampai Badan Penyelenggara Haji yang didorong menjadi Kementerian Haji.
Rencana pemerintah untuk membentuk Kementerian Haji dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Presiden Prabowo akan mengeluarkan Perpres perubahan status BP Haji menjadi Kementerian Haji.
KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyambut baik wacana Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk diubah menjadi kementerian revisi UU Haji yang tengah dibahas di DPR.
PEMERINTAH berencana membentuk kementerian haji yang saat ini masih berstatus sebagai Badan Penyelenggara Haji. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Rencana perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji kepada masyarakat.
Perubahan menjadi kementerian juga dinilai mendesak untuk memperkuat koordinasi dengan Arab Saudi.
RUU Haji sudah darurat untuk segera dibahas, pasalnya Arab Saudi sudah mendesak agar Indonesia mengambil keputusan soal Arafah.
KANTOR Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Mekah menerima kunjungan Wakil Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdul Fattah Mashat.
Deputi Kemenhaj dan Umrah Saudi berpesan agar seluruh stakeholders di Indonesia untuk mempersiapkan penyelenggara haji 2026 sedari awal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved