Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Akad Nikah: Arti, Ketentuan, dan Proses Pelaksanaan dalam Islam

Wisnu Arto Subari
18/8/2025 21:09
Akad Nikah: Arti, Ketentuan, dan Proses Pelaksanaan dalam Islam
Ilustrasi.(Freepik)

Akad nikah adalah momen sakral dalam pernikahan Islam yang mengikat janji suci antara mempelai pria dan wanita. Dalam ajaran Islam, akad nikah bukan sekadar seremoni, tetapi ibadah yang memiliki makna mendalam.

Artikel ini akan menjelaskan arti akad nikah, ketentuan syar’i, dan proses pelaksanaannya dengan bahasa yang mudah dipahami.

Apa Itu Akad Nikah dalam Islam?

Akad nikah adalah perjanjian suci antara mempelai pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Secara bahasa, “akad” berarti ikatan atau perjanjian, sedangkan “nikah” merujuk pada hubungan suami istri yang sah.

Baca juga: Benarkah Nabi Muhammad SAW Pengangguran saat Nikahi Siti Khadijah

Dalam Al-Qur’an, Allah menyebutkan pentingnya pernikahan sebagai bagian dari tanda kebesaran-Nya:

Al-Qur’an, Surah Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
 

Wa min āyātihi an khalaqa lakum min anfusikum azwājan litaskunū ilaihā wa ja‘ala bainakum mawaddatan wa raḥmah, inna fī dhālika la’āyātin liqaumin yatafakkarūn.


Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

Akad nikah menjadi langkah awal untuk membentuk keluarga yang diridhai Allah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa yang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah untuk separuh yang lain.” (HR. Al-Baihaqi).

Baca juga: Rekomendasi Contoh Mahar Mas Kawin Pernikahan

Ketentuan Syar’i Akad Nikah

Agar akad nikah sah menurut syariat Islam, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Ketentuan ini memastikan pernikahan berjalan sesuai ajaran Islam dan memberikan keberkahan bagi kedua mempelai.

1. Rukun Akad Nikah

Rukun adalah elemen wajib yang harus ada dalam akad nikah. Tanpa rukun ini, pernikahan tidak dianggap sah. Rukun akad nikah meliputi:

  • Mempelai Pria dan Wanita: Keduanya harus memenuhi syarat, seperti beragama Islam (untuk pernikahan sesama Muslim) dan tidak terikat larangan syar’i (misalnya, bukan mahram).
  • Wali Nikah: Wali dari pihak wanita, biasanya ayah kandung atau kerabat laki-laki terdekat, bertugas menikahkan mempelai wanita.
  • Ijab dan Qabul: Ijab adalah pernyataan wali atau wakilnya untuk menikahkan mempelai wanita, sedangkan qabul adalah pernyataan penerimaan dari mempelai pria.
  • Mahar: Pemberian wajib dari mempelai pria kepada wanita sebagai tanda keseriusan dan tanggung jawab.
  • Saksi: Minimal dua orang saksi laki-laki yang adil dan memahami proses akad nikah.

Baca juga: Arti Sakinah Mawaddah Warahmah, Doa untuk Pernikahan

2. Syarat Akad Nikah

Selain rukun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti:

  • Kedua mempelai harus setuju tanpa paksaan.
  • Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis (waktu dan tempat yang sama).
  • Mahar disepakati bersama dan tidak bertentangan dengan syariat.

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Abu Dawud).

Baca juga: Menikah Lebih dari Sekali, di Surga Bersama Siapa

Proses Pelaksanaan Akad Nikah

Proses akad nikah biasanya dilakukan dengan langkah-langkah berikut untuk memastikan kesakralan dan keabsahan pernikahan:

  1. Persiapan: Mempelai dan keluarga menyiapkan dokumen, mahar, dan kebutuhan lainnya. Wali dan saksi juga dipastikan hadir.
  2. Khotbah Nikah: Sebelum ijab qabul, biasanya ada khotbah singkat yang berisi nasihat pernikahan dan ayat-ayat Al-Qur’an, seperti Surah An-Nisa ayat 1:
    يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا
    Yā ayyuhan-nāsu ittaqū rabbakumul-lażī khalaqakum min nafsin wāḥidatin wa khalaqa minhā zaujahā.
    Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya…”
  3. Ijab Qabul: Wali mengucapkan ijab, misalnya, “Saya nikahkan anak saya [nama mempelai wanita] dengan mas kawin [sebutkan mahar] dibayar tunai.” Mempelai pria menjawab qabul, seperti, “Saya terima nikahnya [nama mempelai wanita] dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.”
  4. Doa dan Penutup: Setelah ijab qabul, acara ditutup dengan doa untuk keberkahan pernikahan.

Baca juga: Isi Rukun Nikah sesuai Syariat Islam

Tips Menjalani Akad Nikah yang Berkesan

Untuk membuat akad nikah lebih bermakna, pertimbangkan tips berikut:

  • Pilih waktu dan tempat yang nyaman serta sesuai syariat.
  • Libatkan keluarga dekat untuk menambah kehangatan acara.
  • Pastikan semua rukun dan syarat terpenuhi agar akad sah.
  • Tambahkan doa-doa sunnah untuk memohon keberkahan.

Baca juga: Nikah Siri Syarat dan Pandangan Hukum

Kesimpulan

Akad nikah adalah inti dari pernikahan dalam Islam yang mengandung nilai ibadah dan tanggung jawab. Dengan memahami arti, ketentuan, dan proses pelaksanaannya, pasangan dapat memulai perjalanan rumah tangga dengan penuh keberkahan. Pastikan semua rukun dan syarat terpenuhi agar pernikahan sah dan diridhai Allah SWT.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya