ADA sejumlah hal dalam rukun nikah. Ini harus dipenuhi agar pernikahan tersebut menjadi sah. Jika ada satu yang tidak memenuhi rukun nikah berarti pernikahan menjadi tidak sah.
Rukun nikah di antaranya ada calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah. Ada pula wali dari calon pengantin perempuan. Dihadiri dua saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan. Diucapkan ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya.
Menurut ajaran Islam, berikut penjabaran tentang rukun nikah.
1. Mempelai pria
Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42: و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له
"Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya."
2. Mempelai wanita
Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
3. Wali
Wali ialah orangtua mempelai wanita baik ayah, kakek, maupun pamannya dari pihak ayah ('amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.
4. Dua saksi
Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja' dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.
5. Shighat
Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria. (OL-14)