NIKAH siri atau nikah di bawah tangah merupakan pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Lantas bagaimana statusnya agar diakui?
Berikut tata cara agar nikah siri diakui, antara lain:
1. Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam.
Pernikahan siri akan dianggap pernikahan yang sah apabila kedua mempelai memenuhi rukun Islam. Untuk itu, keduanya wajib dalam keadaan beragama Islam saat hendak melangsungkan pernikahan siri.
Jika salah satu di antara keduanya belum beragama Islam, pasangan tersebut haruslah bersedia masuk ke dalam agama Islam untuk menyempurnakan pernikahan yang dilangsungkan.
2. Calon mempelai perempuan yang berstatus janda harus menunjukkan surat cerai dan sudah melewati masa iddah atau bisa melakukan pengakuan lisan.
Untuk mempelai wanita sendiri, terdapat beberapa hal yang sangat penting untuk diperhatikan sebelum melangsungkan pernikahan siri. Pasalnya, untuk yang berstatus sebagai janda, pernikahan siri akan dinyatakan sah apabila mempelai perempuan bisa menunjukkan surat cerai yang didapatkan dari pengadilan agama setempat.
Tata cara syarat lengkap lain yang perlu diperhatikan yaitu masa iddah. Masa ini menjadi sangat penting untuk dilewati mempelai perempuan sebelum melangsungkan pernikahan siri yang sah.
3. Calon mempelai pria belum memiliki empat istri
Mempelai pria hanya boleh melangsungkan pernikahan siri secara sah apabila jumlah istri yang dimiliki sebelumnya tidak lebih dari empat. Selain itu, ada baiknya mempelai pria meminta izin terlebih dahulu pada istri sebelumnya guna menghindari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
4. Kedua calon mempelai bisa menunjukkan KTP sebelum ijab kabul
Identitas mempelai menjadi sangat penting untuk membuat pernikahan siri menjadi sah secara agama. Namun dengan identitas KTP tersebut, bukan berarti pernikahan siri yang dijalankan menjadi sah di mata hukum. Identitas tersebut hanya untuk mengetahui lebih lanjut keaslian dokumen dan data diri dari kedua mempelai sehingga tidak lagi terdapat kebohongan.
5. Calon mempelai bukan mahram satu sama lain
Salah satu sebab pernikahan menjadi diharamkan yaitu pernikahan antarpasangan yang memiliki mahram yang sama. Untuk itu, penting bagi calon mempelai untuk memeriksa kembali riwayat silsilah keluarga sebelum melangsungkan pernikahan.
6. Membawa dan memperlihatkan mahar/seserahan yang diberikan saat ijab kabul
Ijab kabul dalam pernikahan akan dianggap sah jika terdapat mahar atau seserahan yang diberikan kepada mempelai wanita. Untuk itu, penting bagi mempelai laki-laki guna menyiapkan mahar yang bisa digunakan sebagai salah satu syarat sah pernikahan siri yang dilangsungkan.
7. Tidak sedang dalam masa ihram atau umrah
Tata cara syarat lain yang mesti dipenuhi yaitu tidak dalam kondisi haji dan umrah. Walau kasus yang satu ini jarang ditemukan tetapi penting untuk diketahui juga. Pasalnya menikah saat dalam keadaan berhaji atau umrah tidaklah menjadi pernikahan yang sah di mata agama. Jika ingin melangsungkan pernikahan di tanah suci, kedua mempelai dapat melangsungkannya setelah ataupun sebelum menunaikan ibadah umrah maupun haji. (OL-14)