Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
NIKAH siri atau nikah di bawah tangah merupakan pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Lantas bagaimana statusnya agar diakui?
Berikut tata cara agar nikah siri diakui.
Pernikahan siri akan dianggap pernikahan yang sah apabila kedua mempelai memenuhi rukun Islam. Untuk itu, keduanya wajib dalam keadaan beragama Islam saat hendak melangsungkan pernikahan siri.
Baca juga: Adab Berhubungan Suami Istri dalam Islam
Jika salah satu di antara keduanya belum beragama Islam, pasangan tersebut haruslah bersedia masuk ke dalam agama Islam untuk menyempurnakan pernikahan yang dilangsungkan.
Untuk mempelai wanita sendiri, terdapat beberapa hal yang sangat penting untuk diperhatikan sebelum melangsungkan pernikahan siri. Pasalnya, untuk yang berstatus sebagai janda, pernikahan siri akan dinyatakan sah apabila mempelai perempuan bisa menunjukkan surat cerai yang didapatkan dari pengadilan agama setempat.
Baca juga: Isi Rukun Nikah sesuai Syariat Islam
Tata cara syarat lengkap lain yang perlu diperhatikan yaitu masa iddah. Masa ini menjadi sangat penting untuk dilewati mempelai perempuan sebelum melangsungkan pernikahan siri yang sah.
Mempelai pria hanya boleh melangsungkan pernikahan siri secara sah apabila jumlah istri yang dimiliki sebelumnya tidak lebih dari empat. Selain itu, ada baiknya mempelai pria meminta izin terlebih dahulu pada istri sebelumnya guna menghindari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Wanita setelah Haid dan Berhubungan Intim
Identitas mempelai menjadi sangat penting untuk membuat pernikahan siri menjadi sah secara agama. Namun dengan identitas KTP tersebut, bukan berarti pernikahan siri yang dijalankan menjadi sah di mata hukum. Identitas tersebut hanya untuk mengetahui lebih lanjut keaslian dokumen dan data diri dari kedua mempelai sehingga tidak lagi terdapat kebohongan.
Baca juga: Nikah Misyar semakin Marak lewat Situs Daring Saudi
Salah satu sebab pernikahan menjadi diharamkan yaitu pernikahan antarpasangan yang memiliki mahram yang sama. Untuk itu, penting bagi calon mempelai untuk memeriksa kembali riwayat silsilah keluarga sebelum melangsungkan pernikahan.
Baca juga: Penerapan Hukum Syariah Islam di Beberapa Negara
Ijab kabul dalam pernikahan akan dianggap sah jika terdapat mahar atau seserahan yang diberikan kepada mempelai wanita. Untuk itu, penting bagi mempelai laki-laki guna menyiapkan mahar yang bisa digunakan sebagai salah satu syarat sah pernikahan siri yang dilangsungkan.
Baca juga: Nasib Istri Pertama akibat Nikah Misyar di Saudi
Tata cara syarat lain yang mesti dipenuhi yaitu tidak dalam kondisi haji dan umrah. Walau kasus yang satu ini jarang ditemukan tetapi penting untuk diketahui juga. Pasalnya menikah saat dalam keadaan berhaji atau umrah tidaklah menjadi pernikahan yang sah di mata agama. Jika ingin melangsungkan pernikahan di tanah suci, kedua mempelai dapat melangsungkannya setelah ataupun sebelum menunaikan ibadah umrah maupun haji. (OL-14)
Polemik Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terus memicu perdebatan publik, khususnya terkait isu nikah siri dan tudingan kriminalisasi ajaran agama.
Hal ini agak aneh karena ketika delik ini dirumuskan, nyaris tidak ada perdebatan yang keras.
Insanul Fahmi menyatakan sudah menikah siri dengan Inara Rusli pada Agustus 2025. Video hubungannya dengan Inara berasal dari CCTV di rumah Inara.
Angota DPR RI Selly Gantina menilai jasa nikah siri di TikTok sebagai bentuk komersialisasi agama dan mendesak Kemenag serta aparat hukum bertindak tegas
SEBUAH rekaman yang diduga memperlihatkan prosesi akad nikah siri antara Faby Marcelia dan Ichal Muhammad mendadak viral di media sosial.
PENCATATAN nikah secara resmi memiliki banyak manfaat bagi kehidupan warga negara. Hal itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Akad Nikah, Pengertian & Rukun Sahnya. Akad Nikah: Pahami pengertian, syarat, dan rukun sahnya pernikahan. Panduan lengkap untuk pernikahan Islami yang berkah.
Rukun nikah di antaranya ada calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah. Ada pula wali dari calon pengantin perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved