Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERHATI kebijakan publik pendidikan sekaligus Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat, Saepuloh mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait rombongan belajar (rombel) 50 siswa. Kebijakan Dedi bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang mengatur jumlah maksimal siswa per rombongan belajar jenjang SMA/SMK adalah 36 orang.
“Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pun telah mengunci algoritmanya agar tidak menerima input siswa ke-37 dan seterusnya. Artinya, jika ada 50 siswa dalam satu kelas seperti diamanatkan dalam SK Gubernur tersebut, maka 14 siswa terakhir tidak bisa diinput ke sistem nasional pendidikan,” ungkap Saepuloh, Jumat (11/7/2025).
Jika rombel 50 siswa tetap dijalankan maka 14 siswa terakhir dapat merugi. “Mereka tidak akan mendapatkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), tidak bisa ikut AN/UN (Asesmen Nasional/ Ujian Nasional), tidak menerima ijazah resmi, tidak berhak atas dana BOS atau beasiswa, dan secara administratif dianggap tidak sekolah,” tambahnya.
Sebab itu, ia menilai bahwa kebijakan 50 siswa dalam satu kelas bukan sekadar kekeliruan teknis, tapi sebuah pelanggaran terhadap hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan yang sah dan diakui negara.
Potensi Maladministrasi
SK Gubernur Jabar tersebut juga dikatakannya berpotensi menimbulkan temuan audit dan dugaan maladministrasi. Dalam konteks hukum administrasi negara, kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan regulasi pusat.
“Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa Peraturan Menteri lebih tinggi kedudukannya dibanding Keputusan Gubernur. Jika sekolah memaksakan menjalankan SK ini, maka kepala sekolah dan operator Dapodik akan berada dalam dilema serius yaitu mengikuti perintah pimpinan daerah atau tunduk pada sistem nasional,” ujar Saepuloh.
Solusinya?
Dia merasa bahwa solusi memperluas akses pendidikan harus dilakukan tanpa melanggar aturan main yang sah. “Jika memang ingin menampung lebih banyak siswa, mengapa tidak membentuk rombongan belajar paralel? Atau menggunakan pendekatan shift? Atau membuka jalur SMA Terbuka?Sekolah swasta pun seharusnya dilibatkan dalam skema PAPS ini. Selama ini mereka memiliki daya tampung lebih longgar, namun sering kali diabaikan dalam alokasi afirmasi anggaran,” urainya.
Saepuloh menekankan bahwa tidak bisa membiarkan kebijakan publik berjalan atas dasar niat baik semata. Di dunia birokrasi dan hukum, niat baik yang dieksekusi tanpa regulasi yang tepat dapat menimbulkan kerugian lebih besar. Termasuk hilangnya hak legal ribuan anak hanya karena statusnya tak tercatat di Dapodik.
“Saya menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera merevisi SK ini dan menyelaraskan dengan ketentuan nasional. Kebijakan pendidikan harus adil, inklusif, dan legal secara administratif,” tambahnya.
Bisa Diterapkan dengan Pengecualian
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan bahwa penambahan siswa dari 36 menjadi 50 dalam satu rombel atau satu kelas, sebenarnya sudah tertuang dalam Permendikbud No. 47 Tahun 2023 dan penjelasan teknis dalam SK BSKAP No. 071 Tahun 2024, bahwa ketentuan maksimal 50 peserta didik per rombongan belajar (rombel) di SMA dapat diberlakukan secara fleksibel melalui pengecualian dalam kondisi tertentu, yakni di wilayah padat penduduk yang terbatas akses satuan pendidikan. Namun pelaksanaannya harus dengan memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung. (M-1)
AKTIVITAS penambangan di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TBGC) tidak dibenarkan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menunjuk Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya, pada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak berhubungan dengan selebgram Lisa Mariana (LM) yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut kawasan Bandung Raya berada pada kondisi lingkungan yang rawan dan berpotensi mengalami kerusakan serius jika pola tata ruang tidak segera dikoreksi.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat kesepakatan dengan PT. KAI soal kereta Kilat Pajajaran yang menjadi kereta kedua tercepat setelah Whoosh, ini rencana rute dan waktu operasinya
Gubernur Jabar melarang guru memberikan hukuman fisik kepada murid. Disdik Kota Bandung menegaskan pendekatan edukatif dan sanksi sosial untuk membentuk karakter siswa.
Disdik Jabar mengizinkan SMA dan SMK yang jumlah rombel bertambah menjadi 50 siswa untuk belajar di luar ruangan kelas.
Penambahan rombel ini, dilakukan karena terdapat sekitar 197.000 anak di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan atau putus sekolah.
Dedi menyatakan AC tidak dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Keputusan Gubernur Jawa Barat berkaitan hal tersebut, tidak ada diksi menyangkut sekolah swasta. Ini bisa dimaknai regulasi tersebut hanya berpihak kepada sekolah berstatus negeri.
SMAN 5 Kota Tasikmalaya telah melakukan simulasi di kelas dengan jumlah 50 siswa. Hasilnya hanya mampu menampung 42 siswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved