Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengkritik pernyataan Menteri Kebudayaan yang menyangkal terjadinya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998. Komisioner Yuni Asriyanti menyampaikan bahwa pengakuan atas kebenaran merupakan pondasi penting bagi proses pemulihan yang adil dan bermartabat.
“Kami mendorong agar pernyataan tersebut dapat ditarik dan disampaikan permintaan maaf kepada penyintas dan masyarakat, sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (16/6).
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998 mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM yakni peristiwa 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.
Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Keppres No. 181 Tahun 1998.
Tim TPGF dibentuk sebagai mandat resmi negara melalui Keputusan Bersama lima pejabat tinggi negara yakni Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, dan Jaksa Agung tertanggal 23 Juli 1998.
Pembentukan ini merupakan pelaksanaan langsung atas perintah Presiden. Hal tersebut menjadikan TGPF sebagai instrumen legal dan sah Pemerintah untuk mengungkap fakta-fakta dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat.
Salah satu rekomendasi TGPF telah ditindaklanjuti yaitu pembentukan Tim Penyelidikan Pro-Justisia Komnas HAM untuk dugaan pelanggaran HAM berat kasus Mei 1998. Tim telah menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan telah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Dokumen TGPF adalah produk resmi negara. Oleh karenanya menyangkal dokumen resmi TGPF berarti mengabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan. Sikap semacam itu justru menjauhkan pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para penyintas.
“Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pejabat negara untuk menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen HAM, dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat,” tegas Komisioner wakil ketua transisi Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak. (H-1)
RATUSAN demonstran menggelar aksi bertajuk "Indonesia Gelap, Revolusi Dimulai" di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (25/8).
Tahun 2025 KILA telah menjaring 1.023 peserta, terdiri dari peserta Lomba Cipta Lagu Anak berjumlah 253 peserta dan Lomba Menyanyi Lagu Anak berjumlah 770 peserta.
Fadli Zon juga berpesan agar para siswa selalu menjaga kebinekaan yang ada yang merupakan kekayaan bangsa.
Fadli Zon menegaskan bahwa WR Supratman telah berpesan kepada keluarga sebelum meninggal bahwa ia mewariskan lagu Indonesia Raya untuk bangsa Indonesia.
INDONESIA adalah negara dengan kekayaan budaya yang luar biasa. Budaya daerah tersebar di seluruh penjuru Nusantara, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.
Menbud mengatakan ekosistem lagu anak penting bagi perkembangan anak, terutama untuk menghadirkan pesan-pesan moral yang membangun karakter anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved