Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat memastikan pemerintah akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya pendidikan di jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Aturan ini akan diberlakukan tanpa harus menunggu revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
"Kalau menurut saya ya, itu tidak (perlu menunggu revisi UU Sisdiknas)," kata Atip di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6).
Atip menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib segera dilaksanakan. Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah akan merevisi aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pungutan biaya pendidikan.
"Jadi menurut saya dilakukan perubahan untuk aturan turunannya, PP yang sebelumnya berbasis kepada 34 ayat 2 sebelum putusan MK berbasis kepada putusan MK ayat 2, yaitu yang tidak ada pungutan termasuk di swasta," kata Atip.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. MK menyatakan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun wajib diberikan secara gratis tanpa membedakan sekolah negeri maupun swasta.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menegaskan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar secara menyeluruh dan non-diskriminatif.
Adapun jenjang pendidikan dasar yang dimaksud meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
Dengan adanya putusan ini, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dasar di semua sekolah, termasuk swasta, selama masih berada dalam kerangka wajib belajar sembilan tahun. (P-4)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan program sekolah swasta gratis. Akan ada 40 sekolah swasta yang akan digratiskan sebagai langkah uji coba pada tahun ajaran baru.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
Haedar berpendapat, implementasi hal tersebut, yakni sekolah swasta gratis bukan hal yang mudah diimplememtasikan di negara besar dengan penduduk lebih dari 281 juta jiwa.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya akan mempercepat pelaksanaan program sekolah swasta gratis yang direncanakan uji coba dalam waktu dekat.
SEBANYAK 11 orang, termasuk 8 tentara yang sedang tidak bertugas dan 2 anak kecil, tewas serta 12 lainnya terluka dalam musibah kereta wisata yang meledak karena bom.
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat memilih untuk tidak buru-buru menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait jam malam pelajar dan jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved