Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Aturan SD-SMP Swasta Gratis Tak Perlu Tunggu Revisi UU Sisdiknas

Fachri Audhia Hafiez
03/6/2025 18:40
Aturan SD-SMP Swasta Gratis Tak Perlu Tunggu Revisi UU Sisdiknas
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat(Dok.Antara)

WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat memastikan pemerintah akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya pendidikan di jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Aturan ini akan diberlakukan tanpa harus menunggu revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

"Kalau menurut saya ya, itu tidak (perlu menunggu revisi UU Sisdiknas)," kata Atip di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6).

Atip menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib segera dilaksanakan. Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah akan merevisi aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pungutan biaya pendidikan.

"Jadi menurut saya dilakukan perubahan untuk aturan turunannya, PP yang sebelumnya berbasis kepada 34 ayat 2 sebelum putusan MK berbasis kepada putusan MK ayat 2, yaitu yang tidak ada pungutan termasuk di swasta," kata Atip.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. MK menyatakan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun wajib diberikan secara gratis tanpa membedakan sekolah negeri maupun swasta.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menegaskan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar secara menyeluruh dan non-diskriminatif.

Adapun jenjang pendidikan dasar yang dimaksud meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dasar di semua sekolah, termasuk swasta, selama masih berada dalam kerangka wajib belajar sembilan tahun. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya