Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat memastikan pemerintah akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya pendidikan di jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Aturan ini akan diberlakukan tanpa harus menunggu revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
"Kalau menurut saya ya, itu tidak (perlu menunggu revisi UU Sisdiknas)," kata Atip di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6).
Atip menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib segera dilaksanakan. Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah akan merevisi aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pungutan biaya pendidikan.
"Jadi menurut saya dilakukan perubahan untuk aturan turunannya, PP yang sebelumnya berbasis kepada 34 ayat 2 sebelum putusan MK berbasis kepada putusan MK ayat 2, yaitu yang tidak ada pungutan termasuk di swasta," kata Atip.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. MK menyatakan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun wajib diberikan secara gratis tanpa membedakan sekolah negeri maupun swasta.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menegaskan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar secara menyeluruh dan non-diskriminatif.
Adapun jenjang pendidikan dasar yang dimaksud meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
Dengan adanya putusan ini, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dasar di semua sekolah, termasuk swasta, selama masih berada dalam kerangka wajib belajar sembilan tahun. (P-4)
Pansus beserta Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang membahas tentang mutu pendidikan. Semua bersepakat agar mutu pendidikan di Jakarta semakin baik.
Proses penerbitan payung hukum uji coba hingga pelaksanaan program sekolah swasta gratis itu sudah berkoordinasi dengan tingkat pemerintah pusat
Pemprov DKI juga masih menunggu apakah nantinya akan dibutuhkan perpres sebagai penguat kebijakan nasional tersebut.
HAMPIR 100% siswa miskin di Jawa Tengah bisa sekolah gratis karena terserap di SMA/SMK Negeri dan sekolah swasta yang masuk dalam kemitraan.
Jakarta mampu melaksanakan amanah konstitusi tersebut. Ia mengaku, Pemprov telah menyiapkan 40 sekolah swasta untuk uji coba sekolah gratis di 40 sekolah.
HARI Rabu 9 Juli 2025 menjadi kesempatan terakhir masyarakat Jawa Tengah (Jateng) yang ingin mendaftarkan di SPMB Jateng Tahap II. Pendaftaran sekolah swasta gratis dibukan hingga 17.00.
TKA ini tidak dimaksudkan untuk kelulusan karena kewenangan satuan pendidikan, tapi untuk mengetahui kemampuan akademik masing-masing dengan berbagai tujuan dan manfaat.
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat memilih untuk tidak buru-buru menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait jam malam pelajar dan jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved