Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Adat Batak: Berikut Penjelasan Lengkapnya!

 Gana Buana
30/5/2025 17:50
Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Adat Batak: Berikut Penjelasan Lengkapnya!
Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Adat Batak(Dok. Instagram )

Adat Batak, khususnya Batak Toba, memiliki aturan adat yang ketat dalam urusan pernikahan. Larangan ini bukan tanpa alasan—melainkan demi menjaga nilai budaya, hubungan kekeluargaan, dan keharmonisan sosial.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam adat Batak, beserta alasan di baliknya.

1. Pernikahan Namarpadan (Padan)

Salah satu larangan paling dikenal dalam adat Batak adalah Namarpadan. Ini adalah perjanjian antar dua marga yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh menikah satu sama lain.

Perjanjian ini dibuat karena alasan sejarah, konflik masa lalu, atau ikatan tertentu yang dianggap sakral.

Contoh pasangan marga yang dilarang menikah:

  • Marga Hutabarat dengan Silaban Sitio
  • Manullang dengan Panjaitan

Perkawinan antar marga yang memiliki padan dapat dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap adat.

2. Pernikahan Namarito: Dilarang Menikah dengan Saudara Semarga

Dalam adat Batak, menikah dengan orang semarga (ito) dilarang keras karena dianggap seperti menikahi saudara sendiri.

Hal ini berlaku sangat ketat di dalam organisasi parsadaan seperti Parna, yang mencakup sekitar 66 marga.

Larangan ini mencegah pernikahan antar individu yang memiliki hubungan kekerabatan dekat berdasarkan garis paternal.

3. Larangan Dua Punggu Saparihotan

Dikenal juga sebagai larangan “dua punggu saparihotan”, aturan ini melarang dua saudara kandung dari satu keluarga menikahi dua saudara kandung dari keluarga lain.

Tujuannya adalah untuk mencegah komplikasi dalam hubungan keluarga dan memelihara keharmonisan antar marga.

4. Pariban Na So Boi Olion

Meski dalam budaya Batak, menikah dengan pariban (anak dari saudara laki-laki ibu) dianggap ideal, ada beberapa larangan terkait hal ini:

Seorang pria tidak boleh menikahi lebih dari satu pariban kandung.

Dilarang menikahi pariban yang berasal dari marga ibu dari ibu kandung pria (nenek dari pihak ibu).

Larangan ini bertujuan menjaga garis keturunan dan menghindari pernikahan dalam lingkaran keluarga terlalu dekat.

5. Marboru Namboru dan Anak Ni Tulang

Dalam adat Batak, terdapat larangan menikahi:

  • Anak perempuan dari saudara perempuan ayah (namboru)
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki ibu (tulang)

Pernikahan seperti ini dianggap tabu karena melanggar struktur sosial adat yang menjunjung tinggi peran dan hubungan antar saudara.

Kesimpulan

Larangan pernikahan dalam adat Batak tidak hanya sekadar aturan tradisional, tetapi juga memiliki nilai filosofi mendalam terkait dengan kekerabatan, kesucian garis keturunan, dan stabilitas sosial.

Meski beberapa larangan ini mulai dilihat lebih fleksibel di era modern, tetap penting untuk memahami dan menghargai nilai-nilai budaya ini, terutama bagi keturunan Batak yang ingin menikah. (Intisari/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya