Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Adat Batak, khususnya Batak Toba, memiliki aturan adat yang ketat dalam urusan pernikahan. Larangan ini bukan tanpa alasan—melainkan demi menjaga nilai budaya, hubungan kekeluargaan, dan keharmonisan sosial.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam adat Batak, beserta alasan di baliknya.
Salah satu larangan paling dikenal dalam adat Batak adalah Namarpadan. Ini adalah perjanjian antar dua marga yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh menikah satu sama lain.
Perjanjian ini dibuat karena alasan sejarah, konflik masa lalu, atau ikatan tertentu yang dianggap sakral.
Contoh pasangan marga yang dilarang menikah:
Perkawinan antar marga yang memiliki padan dapat dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap adat.
Dalam adat Batak, menikah dengan orang semarga (ito) dilarang keras karena dianggap seperti menikahi saudara sendiri.
Hal ini berlaku sangat ketat di dalam organisasi parsadaan seperti Parna, yang mencakup sekitar 66 marga.
Larangan ini mencegah pernikahan antar individu yang memiliki hubungan kekerabatan dekat berdasarkan garis paternal.
Dikenal juga sebagai larangan “dua punggu saparihotan”, aturan ini melarang dua saudara kandung dari satu keluarga menikahi dua saudara kandung dari keluarga lain.
Tujuannya adalah untuk mencegah komplikasi dalam hubungan keluarga dan memelihara keharmonisan antar marga.
Meski dalam budaya Batak, menikah dengan pariban (anak dari saudara laki-laki ibu) dianggap ideal, ada beberapa larangan terkait hal ini:
Seorang pria tidak boleh menikahi lebih dari satu pariban kandung.
Dilarang menikahi pariban yang berasal dari marga ibu dari ibu kandung pria (nenek dari pihak ibu).
Larangan ini bertujuan menjaga garis keturunan dan menghindari pernikahan dalam lingkaran keluarga terlalu dekat.
Dalam adat Batak, terdapat larangan menikahi:
Pernikahan seperti ini dianggap tabu karena melanggar struktur sosial adat yang menjunjung tinggi peran dan hubungan antar saudara.
Kesimpulan
Larangan pernikahan dalam adat Batak tidak hanya sekadar aturan tradisional, tetapi juga memiliki nilai filosofi mendalam terkait dengan kekerabatan, kesucian garis keturunan, dan stabilitas sosial.
Meski beberapa larangan ini mulai dilihat lebih fleksibel di era modern, tetap penting untuk memahami dan menghargai nilai-nilai budaya ini, terutama bagi keturunan Batak yang ingin menikah. (Intisari/Z-10)
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Selain kemandirian finansial, standar sosial di Indonesia juga turut memperberat pertimbangan generasi muda untuk menikah.
Konsep yang selama ini identik dengan skala besar dan format konvensional mulai bergeser menuju pernikahan yang lebih terkurasi, berskala kecil, dan menekankan kualitas pengalaman.
Pasangan pengantin di Jakarta Barat tetap menggelar resepsi pernikahan meski banjir setinggi lutut merendam lokasi acara.
Dalam keluarga dengan tingkat literasi rendah mengenai pendidikan dan kesehatan reproduksi, pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi instan menuju kedewasaan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved