Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dinilai perlu mengatur tegas soal legalitas penyalur kerja. Penyalur pekerja rumah tangga (PRT) wajib terdaftar di pemerintah.
"Penyalur itu harus mendapatkan legalitas dari pemerintah. Kalau penyalur tidak dapat legalitas, ya kayak investasi bodong gitu loh. Jadi kan, yang namanya perusahaan yang mau investasi, semua terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) penyusunan RUU PPRT di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) itu mengatakan penyalur harus bersertifikasi. Bahkan, agar aspek-aspek itu dipenuhi, penyalur PRT ini bisa diwajibkan menjadi badan usaha.
"Syarat untuk terdaftar harus, misalnya adalah badan usaha berbadan hukum, atau seperti apa," ucap Pujiyono.
Pujiyono menyoroti hal itu lantaran mayoritas PRT bekerja dalam kurun waktu yang lama. Bahkan, hingga memiliki keturunan.
Menurut dia, melalui penyalur yang memiliki legalitas, para PRT dapat diberikan nilai tambah untuk mengasah keterampilan. Penyalur bertanggungjawab untuk memberikan pelatihan keterampilan, yang diharapkan jadi modal PRT untuk beralih ke profesi yang lebih baik.
"Ada mekanisme mereka memberikan pelatihan. Sehingga mereka bekerja di situ itu tidak selamanya disalurkan itu. Ya selama mungkin lima tahun, sepuluh tahun kemudian mereka beralih profesi yang lain," ujar Pujiyono. (Fah/P-3)
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diusulkan menetapkan batas usia minimum pekerja rumah tangga (PRT) adalah 18 tahun.
ANGGOTA Baleg DPR RI, Muslim Ayub, mengapresiasi kehadiran dan perjuangan seluruh elemen masyarakat sipil yang terlibat dalam advokasi RUU PPRT.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR memastikan akan menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Beleid itu ditargetkan disahkan 2025.
Negara harus menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) sederajat dengan jenis dan bentuk pekerja lainnya dari segi pengawasan, perlindungan, dan lain-lain
MOMENTUM peringatan Hari Buruh harus mampu mengakselerasi upaya pemenuhan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui lahirnya UU PPRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved