Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dinilai perlu mengatur tegas soal legalitas penyalur kerja. Penyalur pekerja rumah tangga (PRT) wajib terdaftar di pemerintah.
"Penyalur itu harus mendapatkan legalitas dari pemerintah. Kalau penyalur tidak dapat legalitas, ya kayak investasi bodong gitu loh. Jadi kan, yang namanya perusahaan yang mau investasi, semua terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) penyusunan RUU PPRT di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) itu mengatakan penyalur harus bersertifikasi. Bahkan, agar aspek-aspek itu dipenuhi, penyalur PRT ini bisa diwajibkan menjadi badan usaha.
"Syarat untuk terdaftar harus, misalnya adalah badan usaha berbadan hukum, atau seperti apa," ucap Pujiyono.
Pujiyono menyoroti hal itu lantaran mayoritas PRT bekerja dalam kurun waktu yang lama. Bahkan, hingga memiliki keturunan.
Menurut dia, melalui penyalur yang memiliki legalitas, para PRT dapat diberikan nilai tambah untuk mengasah keterampilan. Penyalur bertanggungjawab untuk memberikan pelatihan keterampilan, yang diharapkan jadi modal PRT untuk beralih ke profesi yang lebih baik.
"Ada mekanisme mereka memberikan pelatihan. Sehingga mereka bekerja di situ itu tidak selamanya disalurkan itu. Ya selama mungkin lima tahun, sepuluh tahun kemudian mereka beralih profesi yang lain," ujar Pujiyono. (Fah/P-3)
Kowani juga mendorong agar negara hadir secara nyata dalam menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan PRT sebagai bagian dari warga negara yang setara di hadapan hukum.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
RUU PPRT harus memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga
LAB 45 meminta Presiden Prabowo Subianto agar lebih serius memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved