Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Hari Buruh, Komnas Perempuan Dorong Pemenuhan Hak dan Ruang Aman Perempuan Pekerja

Ihfa Firdausya
01/5/2025 15:29
Hari Buruh, Komnas Perempuan Dorong Pemenuhan Hak dan Ruang Aman Perempuan Pekerja
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.(Dok. MI/Usman Iskandar)

DALAM rangka Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 atau May Day 2025, Komnas Perempuan menyerukan kepada negara dan pelaku usaha untuk memperkuat upaya mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kesetaraan gender di dunia kerja. Selain itu memastikan lingkungan kerja yang aman, bebas kekerasan, dan inklusif.

Perempuan pekerja dinilai bukan hanya tenaga kerja. Namun ia merupakan pondasi penting dalam pembangunan ekonomi nasional dan transformasi sosial yang berkeadilan.

Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2024, terdapat 2.702 kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja. Data ini menunjukkan bahwa tempat kerja masih jauh dari aman bagi perempuan.

Kerentanan ini semakin diperparah oleh krisis ekonomi yang tidak hanya mengancam keberlangsungan kerja, tetapi juga menambah beban psikososial dan ekonomi perempuan pekerja.

Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 77.965 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2024. Angka itu meningkat lebih dari 20% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sektor yang paling terdampak, yakni industri pengolahan (termasuk tekstil dan garmen), jasa, dan perdagangan, adalah sektor yang selama ini didominasi oleh tenaga kerja perempuan.

Meskipun belum tersedia data terpilah secara lengkap, tren ini menegaskan bahwa perempuan kembali menjadi kelompok paling terdampak. Dalam hal ini, perempuan menghadapi ketidakpastian ekonomi, kekerasan di tempat kerja, dan beban ganda dalam kehidupan sehari-hari.

“Pada 2025, Komnas Perempuan menerima pengaduan dari serikat buruh mengenai gelombang PHK, diskriminasi upah, dan dampaknya terhadap krisis rumah tangga. Perempuan pekerja terpaksa memangkas kebutuhan pokok, kehilangan akses pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta menghadapi penurunan kualitas hidup keluarga,” jelas Komisioner Komnas Perempuan Irwan Setiawan dalam keterangannya, Kamis (1/5).
 
Komisioner lain, Devi Rahayu, menyebut Implementasi Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di tempat kerja sangat mendesak. Kajian 21 tahun CATAHU Komnas Perempuan mencatat berbagai kekerasan seksual yang terjadi di perusahaan swasta, lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan di dunia hiburan.

“Sebanyak 20 perusahaan dilaporkan karena tidak responsif, bahkan menolak memproses laporan kekerasan seksual oleh perempuan pekerja. Ini menunjukkan urgensi mekanisme pengaduan yang aman, responsif, dan melindungi perempuan pekerja dari kekerasan seksual,” kata Devi.

Komnas Perempuan menyoroti pentingnya perlindungan hukum dan jaminan sosial yang adil bagi perempuan pekerja di sektor informal. Termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang rentan mengalami kekerasan bahkan berujung pada kematian saat bekerja.

Ketiadaan regulasi yang melindungi, akibat belum disahkannya RUU PPRT, memperburuk situasi mereka terhadap eksploitasi dan praktik perbudakan modern. Pemerintah dan DPR harus segera mengambil langkah-langkah yang terukur untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT dan memastikan seluruh pekerja, tanpa diskriminasi, mendapatkan perlindungan yang setara.

“Tidak ada keadilan kerja tanpa perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga. Negara wajib hadir menjamin hak-hak mereka melalui pengesahan RUU Perlindungan PRT. Kami menyerukan kepada DPR dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT sebagai bentuk nyata perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan yang terus berlangsung,” pungkas komisioner Irwan. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik