Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
POLISI menetapkan 13 dari 14 orang yang terlibat dalam kerusuhan saat aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis, 1 Mei 2025, sebagai tersangka.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada para tersangka. Namun, hingga saat ini, mereka belum memenuhi panggilan tersebut.
"Kami mengimbau kepada ke-13 pelaku agar segera memenuhi panggilan, karena apabila tidak hadir nanti pada panggilan kedua maka penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/5).
Reonald menjelaskan bahwa ke-13 tersangka tersebut seluruhnya laki-laki, dengan inisial S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH. Hingga kini, mereka masih mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka.
Sementara itu, satu orang lainnya masih berstatus saksi karena proses gelar perkara untuk penetapan statusnya belum dilakukan.
"Jadi yang baru bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka adalah 13 orang tersebut," ujar Reonald.
Dari total tersangka, 10 orang diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menolak perintah petugas, bertindak anarkis, serta membahayakan masyarakat sekitar. Mereka dijerat Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan atau Pasal 216 KUHP, dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara.
Tiga tersangka lainnya berinisial JA, TA, dan AH diduga melakukan kekerasan terhadap petugas medis. Mereka dijerat dengan Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara. (Fik/P-4)
Mereka diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa.
Koalisi Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah yang merupakan gabungan empat organisasi pers turun ke jalan untuk memperingati May Day dan Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun 2025, Jumat (3/5).
Kondisi ekonomi global yang tidak menentu, ditambah dengan isu-isu lainnya, akan berdampak langsung pada sektor ini.
KETUA Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Semarang Aris Mulyawan mengecam kekerasan terhadap jurnalis serta penangkapan mahasiswa oleh kepolisian saat demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5) lalu.
POLISI masih menahan 14 mahasiswa dalam kericuhan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang, Jawa Tengah, hingga Jumat (2/5) dini hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved