Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Tumpang tindih aturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi harus segera diakhiri. Langkah ini perlu didahului dengan pemetaan yang jelas guna memperbaiki regulasi yang bertentangan.
"Karena antara peraturan satu dan lainnya jelas-jelas bertentangan, sehingga penting untuk menetapkan prioritas aturan mana yang krusial untuk dibenahi," ujar Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) dan Komisi X DPR RI di ruang rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks MPR RI/DPR RI/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).
Lestari menegaskan bahwa salah satu contoh tumpang tindih aturan terlihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2009 Pasal 26 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam regulasi ini, dosen diwajibkan meningkatkan kompetensi melalui diklat, seminar, lokakarya, serta kegiatan lainnya.
Namun, peraturan ini bertentangan dengan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan turunan dari UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam PP tersebut, pengembangan kompetensi dosen dibatasi maksimal 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
Menurut Rerie—sapaan akrab Lestari—tumpang tindih aturan yang memicu tafsir beragam harus segera diperbaiki. "Kita harus membiasakan diri untuk tidak menabrak aturan yang ada," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Rerie juga mendukung usulan MRPTNI untuk merelaksasi blokir efisiensi anggaran pada program/kegiatan prioritas, sebagai konsekuensi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Relaksasi ini, menurutnya, dapat dilakukan terhadap anggaran penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), belanja operasional, Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), bantuan Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak/Badan Layanan Umum (PNBP/BLU).
Namun, Rerie menekankan bahwa efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) harus tetap mengacu pada ketentuan dalam Inpres No. 1/2025.
Dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi, Rerie berharap MRPTNI dapat memberikan petunjuk yang jelas terkait sejumlah permasalahan yang dihadapi, terutama dalam hal sinkronisasi otonomi akademik.
Selain itu, ia juga meminta MRPTNI memberikan informasi terkait standarisasi biaya minimum dalam menentukan uang kuliah tunggal di perguruan tinggi. Dengan adanya standarisasi ini, diharapkan tidak lagi terjadi pemblokiran setoran uang kuliah.
Lebih jauh, anggota DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah ini mengingatkan bahwa saat ini cukup banyak dosen dengan keahlian tertentu yang akan memasuki masa pensiun.
“Perlu segera dicarikan solusi untuk menyediakan dosen pengganti, mengingat rumitnya persyaratan administrasi untuk menjadi dosen yang memenuhi kompetensi,” katanya.
Menurutnya, jika masalah ini tidak segera diantisipasi, keberlanjutan proses pembelajaran mahasiswa bisa terganggu. "Bila dampak kondisi itu tidak segera diantisipasi, nasib keberlanjutan belajar para mahasiswa jadi tidak jelas," pungkasnya. (RO/Z-10)
Institusi pendidikan tidak boleh sekadar menjadi penonton di tengah dinamika dunia yang bergerak cepat.
Universitas Pembangunan Jaya menggelar seminar internasional membahas peran AI dalam transformasi pendidikan tinggi bersama akademisi Indonesia, Malaysia, dan Taiwan.
SELAMA puluhan tahun, Indonesia terjebak dalam delusi bahwa mutu pendidikan bisa ditingkatkan hanya dengan menyuntikkan dana ke sekolah atau mengganti label kurikulum
Sekretaris Kabinet menjelaskan bahwa anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai amanat konstitusi.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengurangi anggaran pembangunan infrastruktur pendidikan dalam APBN.
Interaksi lintas budaya serta kesempatan membangun global networking diharapkan dapat memperluas wawasan sekaligus memperkuat kesiapan mereka dalam memulai karier profesional.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved