Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Tumpang tindih aturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi harus segera diakhiri. Langkah ini perlu didahului dengan pemetaan yang jelas guna memperbaiki regulasi yang bertentangan.
"Karena antara peraturan satu dan lainnya jelas-jelas bertentangan, sehingga penting untuk menetapkan prioritas aturan mana yang krusial untuk dibenahi," ujar Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) dan Komisi X DPR RI di ruang rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks MPR RI/DPR RI/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).
Lestari menegaskan bahwa salah satu contoh tumpang tindih aturan terlihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2009 Pasal 26 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam regulasi ini, dosen diwajibkan meningkatkan kompetensi melalui diklat, seminar, lokakarya, serta kegiatan lainnya.
Namun, peraturan ini bertentangan dengan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan turunan dari UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam PP tersebut, pengembangan kompetensi dosen dibatasi maksimal 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
Menurut Rerie—sapaan akrab Lestari—tumpang tindih aturan yang memicu tafsir beragam harus segera diperbaiki. "Kita harus membiasakan diri untuk tidak menabrak aturan yang ada," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Rerie juga mendukung usulan MRPTNI untuk merelaksasi blokir efisiensi anggaran pada program/kegiatan prioritas, sebagai konsekuensi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Relaksasi ini, menurutnya, dapat dilakukan terhadap anggaran penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), belanja operasional, Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), bantuan Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak/Badan Layanan Umum (PNBP/BLU).
Namun, Rerie menekankan bahwa efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) harus tetap mengacu pada ketentuan dalam Inpres No. 1/2025.
Dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi, Rerie berharap MRPTNI dapat memberikan petunjuk yang jelas terkait sejumlah permasalahan yang dihadapi, terutama dalam hal sinkronisasi otonomi akademik.
Selain itu, ia juga meminta MRPTNI memberikan informasi terkait standarisasi biaya minimum dalam menentukan uang kuliah tunggal di perguruan tinggi. Dengan adanya standarisasi ini, diharapkan tidak lagi terjadi pemblokiran setoran uang kuliah.
Lebih jauh, anggota DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah ini mengingatkan bahwa saat ini cukup banyak dosen dengan keahlian tertentu yang akan memasuki masa pensiun.
“Perlu segera dicarikan solusi untuk menyediakan dosen pengganti, mengingat rumitnya persyaratan administrasi untuk menjadi dosen yang memenuhi kompetensi,” katanya.
Menurutnya, jika masalah ini tidak segera diantisipasi, keberlanjutan proses pembelajaran mahasiswa bisa terganggu. "Bila dampak kondisi itu tidak segera diantisipasi, nasib keberlanjutan belajar para mahasiswa jadi tidak jelas," pungkasnya. (RO/Z-10)
Kisah Reni, Mitra ShopeeFood dari Yogyakarta, yang temukan keseimbangan antara peran ibu dan penghasilan demi wujudkan mimpi anak-anaknya.
Beasiswa zakat untuk santri bantu tingkatkan akses pendidikan tinggi dan SDM unggul. Strategi jangka panjang wujudkan Indonesia Emas 2045.
Keberhasilan transformasi USNI juga tidak lepas dari pemahaman terhadap mahasiswa yang menjadi subjek utama, yaitu Gen Z yang dikenal penuh semangat dan punya impian besar.
PENDIDIKAN adalah hak dasar setiap anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
TPPK yang dibentuk di setiap sekolah bertugas melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.
Potensi penyerapan karbon nasional mencapai 170,18 Mt CO2/tahun.
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved