Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN perwakilan perusahaan binaan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grogol menghadiri sosialisasi perkembangan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta.
Salah satu sesi penting dalam sosialisasi tersebut adalah pemaparan sejumlah aturan tentang hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja terhadap program Jamsostek.
Materi tersebut disampaikan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudinakertransgi) Jakarta Barat Jackson Dianrus Sitorus. Jackson menyampaikan tiga poin penting berdasarkan aturan tersebut.
”Pertama pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya tanpa kecuali menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tegas Jackson.
Kedua, jika perusahaan mempekerjakan pekerja asing, juga wajib didaftarkan sebagai peserta Jamsostek.
Ketiga, perusahaan berkewajiban memungut iuran Jamsostek dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
”Saya memohon jangan sampai ada perusahaan yang melanggar aturan-aturan tersebut. Kalau sampai melanggar, wah berat,” ungkap Jackson.
Jackson mengingatkan jangan sampai perusahaan melanggar pada poin pertama dan kedua. Yaitu tidak mendaftarkan seluruh tenaga kerja dan tidak mendaftarkan pekerja asing menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Karena ini menyangkut hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” sebut Jackson.
Jackson mewanti-wanti jangan sampai terjadi kasus kecelakaan kerja pada tenaga kerja yang ternyata belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, jika kasus itu terjadi, akan menimbulkan konsekuensi hukum.
”Pekerja atau ahli waris pekerja akan menuntut haknya ke perusahaan, maka habislah sudah,” cetus Jackson.
Kasus tersebut bisa muncul karena ulah perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya saja. Begitu pula jika ada perusahaan yang mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagian upah saja. Masalah tersebut akan ketahuan setelah peserta atau ahli waris menerima hak yang ternyata tidak sesuai dengan hitungan.
”Seperti manfaat, ahli waris kasus kecelakaan kerja itu 48 kali gaji, dalam kasus kecelakaan kerja peserta yang cacat menerima 56 kali gaji, tetapi yang diterima kok tidak sesuai perkalian gaji. Ini perusahaan bisa dituntut,” kata Jackson.
Begitu pula dalam poin tiga apabila terjadi pemotongan gaji pekerja tapi tidak disetorkan sebagai iuran BPJS Ketenagakerjaan maka pelakunya akan terkena sanksi pidana.
”Saya mohon dengan sangat jangan sampai perusahaan tidak patuh dengan ketentuan ini. Sebab jika sampai terjadi kasus seperti ini mau tidak mau yang kami bela adalah pekerja,” ungkap Jackson.
Menurut Jackson, perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban jaminan sosial terancam akan mengalami kerugian besar.
Dia mencontohkan, dalam kasus pelanggaran tertentu pihaknya dapat memberikan sanksi pencabutan hak layanan administrasi ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
”Gedung kantor IMB waktunya perpanjang jadi tidak bisa, mau pindah kantor tidak bisa mengurus SIUP, begitu pula mau ikut lelang sudah tidak bisa karena tidak dikeluarkan izin lelang,” sebut Jackson.
Belum lagi jika sampai kasus tersebut terekspos oleh media, saham perusahaan akan anjlok.
Untuk itu, Jackson menegaskan seluruh perusahaan khsusunya di bawah binaan Sudin Nakertransgi Jakarta Barat untuk mematuhi aturan-aturan ketenagakerjaan.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Multanti, mengapresiasi Kasudin Nakertransgi Jakarta Barat yang mengingatkan perusahaan binaannya untuk patuh aturan jaminan sosial.
Menurut Multanti, kepatuhan tersebut sangat penting karena menyangkut hak perlindungan program Jamsostek pekerja.
”Kami berharap materi sosialisasi ini akan menjadi pegangan bagi perusahaan-perusahaan terutama binaan kami untuk selalu menghindari pelanggaran aturan jaminan sosial,” cetus Multanti.
Menurut Multanti, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga menyampaikan sosialisasi tentang program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), aktivasi aplikasi JMO, serta manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan murah oleh BTN. (RO/Z-1)
Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan terobosan dengan menambahkan Program Jaminan Hari Tua bagi 45.000 pekerja rentan
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan penuh bagi PMI Sigit Aliyando yang mengalami kecelakaan di Korea Selatan, mulai dari perawatan hingga pemulangan ke Tanah Air.
Adapun bantuan yang disalurkan meliputi paket sembako, peralatan masak, perlengkapan kebersihan, serta perlengkapan sekolah bagi anak-anak yang terdampak bencana.
Bantuan yang disalurkan meliputi 26 ton beras, paket sembako, perlengkapan sekolah, dan peralatan masak.
PEMERINTAH menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memanfaatkan bonus demografi agar menjadi kekuatan pembangunan, bukan justru berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi
Masalah tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran normatif ketenagakerjaan
Generasi Z terbukti menjadi kelompok paling rentan di lingkungan kerja, dengan 91% di antaranya kerap menghadapi tantangan kesehatan mental dan 35% mengalami depresi.
Simbol hadirnya negara dalam menjamin hak dasar masyarakatnya di sektor kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyalurkan manfaat program jaminan kematian kepada dua keluarga peserta. Penyaluran dilaksanakan di RPTRA Susukan, Ciracas.
Ban Westlake, melalui fasilitas manufakturnya, PT Matahari Tire Indonesia (MTI) yang berlokasi di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah, memperkerjakan sedikitnya 1.800 orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved