Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
RATUSAN perwakilan perusahaan binaan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grogol menghadiri sosialisasi perkembangan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta.
Salah satu sesi penting dalam sosialisasi tersebut adalah pemaparan sejumlah aturan tentang hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja terhadap program Jamsostek.
Materi tersebut disampaikan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudinakertransgi) Jakarta Barat Jackson Dianrus Sitorus. Jackson menyampaikan tiga poin penting berdasarkan aturan tersebut.
”Pertama pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya tanpa kecuali menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tegas Jackson.
Kedua, jika perusahaan mempekerjakan pekerja asing, juga wajib didaftarkan sebagai peserta Jamsostek.
Ketiga, perusahaan berkewajiban memungut iuran Jamsostek dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
”Saya memohon jangan sampai ada perusahaan yang melanggar aturan-aturan tersebut. Kalau sampai melanggar, wah berat,” ungkap Jackson.
Jackson mengingatkan jangan sampai perusahaan melanggar pada poin pertama dan kedua. Yaitu tidak mendaftarkan seluruh tenaga kerja dan tidak mendaftarkan pekerja asing menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Karena ini menyangkut hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” sebut Jackson.
Jackson mewanti-wanti jangan sampai terjadi kasus kecelakaan kerja pada tenaga kerja yang ternyata belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, jika kasus itu terjadi, akan menimbulkan konsekuensi hukum.
”Pekerja atau ahli waris pekerja akan menuntut haknya ke perusahaan, maka habislah sudah,” cetus Jackson.
Kasus tersebut bisa muncul karena ulah perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya saja. Begitu pula jika ada perusahaan yang mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagian upah saja. Masalah tersebut akan ketahuan setelah peserta atau ahli waris menerima hak yang ternyata tidak sesuai dengan hitungan.
”Seperti manfaat, ahli waris kasus kecelakaan kerja itu 48 kali gaji, dalam kasus kecelakaan kerja peserta yang cacat menerima 56 kali gaji, tetapi yang diterima kok tidak sesuai perkalian gaji. Ini perusahaan bisa dituntut,” kata Jackson.
Begitu pula dalam poin tiga apabila terjadi pemotongan gaji pekerja tapi tidak disetorkan sebagai iuran BPJS Ketenagakerjaan maka pelakunya akan terkena sanksi pidana.
”Saya mohon dengan sangat jangan sampai perusahaan tidak patuh dengan ketentuan ini. Sebab jika sampai terjadi kasus seperti ini mau tidak mau yang kami bela adalah pekerja,” ungkap Jackson.
Menurut Jackson, perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban jaminan sosial terancam akan mengalami kerugian besar.
Dia mencontohkan, dalam kasus pelanggaran tertentu pihaknya dapat memberikan sanksi pencabutan hak layanan administrasi ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
”Gedung kantor IMB waktunya perpanjang jadi tidak bisa, mau pindah kantor tidak bisa mengurus SIUP, begitu pula mau ikut lelang sudah tidak bisa karena tidak dikeluarkan izin lelang,” sebut Jackson.
Belum lagi jika sampai kasus tersebut terekspos oleh media, saham perusahaan akan anjlok.
Untuk itu, Jackson menegaskan seluruh perusahaan khsusunya di bawah binaan Sudin Nakertransgi Jakarta Barat untuk mematuhi aturan-aturan ketenagakerjaan.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Multanti, mengapresiasi Kasudin Nakertransgi Jakarta Barat yang mengingatkan perusahaan binaannya untuk patuh aturan jaminan sosial.
Menurut Multanti, kepatuhan tersebut sangat penting karena menyangkut hak perlindungan program Jamsostek pekerja.
”Kami berharap materi sosialisasi ini akan menjadi pegangan bagi perusahaan-perusahaan terutama binaan kami untuk selalu menghindari pelanggaran aturan jaminan sosial,” cetus Multanti.
Menurut Multanti, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga menyampaikan sosialisasi tentang program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), aktivasi aplikasi JMO, serta manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan murah oleh BTN. (RO/Z-1)
Perlindungan bagi mahasiswa KKN Unsoed mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol menggelar sosialisasi kepada puluhan agen BRILink binaan BRI Kantor Cabang Daan Mogot dan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
BGN bersama BPJS Ketenagakerjaan (TK) melakukan penandatanganan naskah kerja sama mendukung program Makan Bergizi Gratis
Kegiatan yang digelar di momen Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat ini menjadi sarana strategis untuk menjangkau pekerja sektor informal.
BPJS Ketenagakerjaan mendukung program kerja sama antara Grab Indonesia dan Kementerian UMKM yang bertujuan memberikan peluang usaha sekaligus perlindungan sosial.
DUA pekerja bangunan yang tewas saat dilakukan pembongkaran gedung di Jepang barat daya teridentifikasi sebagai pekerja magang asal Indonesia berusia 23 tahun dan pria Jepang berusia 41 tahun.
Cek status penerima BSU 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP di link resmi Kemnaker & BPJS. Simak panduan lengkap cek bantuan secara online dan jadwal pencairannya.
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 600 ribu pada Juni dan Juli 2025
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved