Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengusulkan korban kejahatan, termasuk korban begal ditanggung BPJS Kesehatan. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban kekerasan namun tidak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari BPJS.
"Sekarang marak terjadi kejahatan di wilayah-wilayah tertentu, korban begal atau lain-lain, namun mereka termasuk yang tidak di-cover BPJS," ujar Obon saat Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas dan Dirut BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Akibatnya, lanjut Obon, Korban kejahatan kerap didorong untuk mencari bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meski lembaga tersebut sejatinya tidak memiliki tugas dan wewenang dalam menangani masalah kesehatan.
"Korban kejahatan termasuk juga perempuan korban kejahatan atau pembegalan dan lain-lain didorong menjadi tanggung jawab LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban). Padahal yang kita tahu, LPSK bukan lembaga yang mengurusi hal itu. LPSK itu hanya pada persoalan bagaimana pelapor atau saksi itu mereka lindungi, tidak masuk dalam wilayah mereka harus cover kesehatannya atau lain-lain," tambahnya.
Dijelaskan Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini, tidak sedikit korban kejahatan yang mengalami kerugian materi dan fisik. Namun, ketika mereka berusaha mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, mereka justru dihadapkan pada pengecualian, dan membuat mereka tidak bisa menggunakan BPJS. Hal tersebut tentu akan semakin memberatkan beban psikologis maupun fisik korban.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mencari solusi terhadap persoalan tersebut. Sejatinya, korban kejahatan termasuk korban begal juga mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk dalam akses layanan kesehatan.
"Pengecualian yang lain bisa kita pahami tapi pengecualian korban kejahatan rasanya irasional diterapkan. Mereka sudah menjadi korban, kemudian harta bendanya mungkin hilang dan mengalami penganiayaan. Tapi begitu masuk rumah sakit, mereka tidak bisa terlayani dengan baik, karena ter-cover kepada pengecualian. Nah, Pak Menkes, bagaimana persoalan ini juga bisa diselesaikan," paparmya. (RO/P-5)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Hingga kini belum ada mekanisme jelas yang memastikan ganti rugi bagi korban dapat disalurkan langsung dari pelaku ke penerima.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved