Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengusulkan korban kejahatan, termasuk korban begal ditanggung BPJS Kesehatan. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban kekerasan namun tidak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari BPJS.
"Sekarang marak terjadi kejahatan di wilayah-wilayah tertentu, korban begal atau lain-lain, namun mereka termasuk yang tidak di-cover BPJS," ujar Obon saat Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas dan Dirut BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Akibatnya, lanjut Obon, Korban kejahatan kerap didorong untuk mencari bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meski lembaga tersebut sejatinya tidak memiliki tugas dan wewenang dalam menangani masalah kesehatan.
"Korban kejahatan termasuk juga perempuan korban kejahatan atau pembegalan dan lain-lain didorong menjadi tanggung jawab LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban). Padahal yang kita tahu, LPSK bukan lembaga yang mengurusi hal itu. LPSK itu hanya pada persoalan bagaimana pelapor atau saksi itu mereka lindungi, tidak masuk dalam wilayah mereka harus cover kesehatannya atau lain-lain," tambahnya.
Dijelaskan Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini, tidak sedikit korban kejahatan yang mengalami kerugian materi dan fisik. Namun, ketika mereka berusaha mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, mereka justru dihadapkan pada pengecualian, dan membuat mereka tidak bisa menggunakan BPJS. Hal tersebut tentu akan semakin memberatkan beban psikologis maupun fisik korban.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mencari solusi terhadap persoalan tersebut. Sejatinya, korban kejahatan termasuk korban begal juga mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk dalam akses layanan kesehatan.
"Pengecualian yang lain bisa kita pahami tapi pengecualian korban kejahatan rasanya irasional diterapkan. Mereka sudah menjadi korban, kemudian harta bendanya mungkin hilang dan mengalami penganiayaan. Tapi begitu masuk rumah sakit, mereka tidak bisa terlayani dengan baik, karena ter-cover kepada pengecualian. Nah, Pak Menkes, bagaimana persoalan ini juga bisa diselesaikan," paparmya. (RO/P-5)
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya sistem jaminan kesehatan nasional.
Mensos Saifullah Yusuf mengatakan peserta PBI BPJS Kesehatan dari 11 juta 896 peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, sudah aktif kembali
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
BESARAN iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai perlu dievaluasi guna menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan di tengah meningkatnya biaya medis.
Iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan perlu naik setiap dua tahun guna mencegah defisit dan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
Hingga kini belum ada mekanisme jelas yang memastikan ganti rugi bagi korban dapat disalurkan langsung dari pelaku ke penerima.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved