Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Potret kesejahteraan pengajar di perguruan tinggi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang memilukan.
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sulawesi Selatan Al Hidayat Samsu di Jakarta, kemarin, mengacu riset yang dilakukan tim dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Mataram (Unram) pada 2023.
Baca juga: Forum Dosen Akuntasi Publik Diminta Dorong Akuntan Kedepankan Budaya Integritas
Riset itu menunjukkan, 42% pengajar di Indonesia masih mendapatkan gaji di bawah Rp3 juta per bulan. Dosen swasta menghadapi nestapa yang lebih parah. Mereka menerima gaji Rp45 ribu per jam dengan total penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp900 ribu.
Baca juga: 3 Tuntutan, Organisasi Dosen Protes Ketidakjelasan Realisasi Tukin lewat Karangan Bunga
"Ini merupakan fakta yang ironis, mengingat para pengajar merupakan garda terdepan pendidikan tinggi yang menjadi pilar esensial dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas," kata dia.
Baca juga: Ada yang Nyambi Jadi Ojek Online, Dosen Minta Tukin Segera Direalisasikan
Menurut dia, hal itu menunjukkan ada pengabaian yang serius di dunia pendidikan tinggi. Senator yang merupakan lulusan sarjana dan magister pendidikan dari Universitas Negeri Makassar itu menilai, ketidakadilan ini tidak hanya menunjukkan kelemahan dalam sistem penggajian pendidik, tetapi juga menimbulkan ketidaksetaraan yang merusak ekosistem pendidikan tinggi.
Sudah banyak biaya dan waktu yang dikorbankan para dosen untuk menyelesaikan pendidikan S2 dan S3 demi mencetak generasi penerus, yang justru harus berhadapan dengan kenyataan pahit berupa ketidakpastian ekonomi.
Lebih buruk lagi, dalam 12 tahun terakhir, tunjangan kinerja bagi dosen aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam Perpres Nomor 136/2018, Permendikbud Nomor 49/2020, serta Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/2024 belum juga direalisasikan.
"Kenyataan ini sangat berbeda dengan cita-cita besar yang sering disuarakan oleh pemerintah," kata dia.
Dalam pertemuan dengan Komite III DPD RI pada 2024, sambungnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro menjelaskan perlunya percepatan kualitas pendidikan tinggi untuk merealisasikan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Namun, ketidaksesuaian antara retorika dan kenyataan ini semakin mengurangi kepercayaan dosen terhadap pemerintah yang terlihat jelas melalui tagar #JanganJadiDosen yang viral di platform media sosial," kata dia.
Sehingga, menurutnya, diperlukan langkah strategis dan penyelesaian yang nyata dari permasalahan ini. Mulai dari segera menyelesaikan permasalahan nomenklatur dosen sehingga tunjangan kinerja yang telah tertunda selama bertahun-tahun bisa dicairkan.
Selain itu, perubahan sistem gaji dosen menjadi sangat penting. "Perlu peningkatan gaji dosen sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab yang mereka jalani," katanya.
Dus, alokasi anggaran yang cukup untuk mendukung kesejahteraan dosen, termasuk peningkatan tunjangan profesi adalah keharusan.
"Selain itu, pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan harus dilakukan sehingga kebijakan yang ada tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif yang tidak memberikan dampak nyata," tegasnya.
Dia juga menyarankan pemerintah membangun dialog terbuka dan sarat makna dengan serikat dosen untuk memahami kebutuhan mereka secara langsung dan membangun kembali kepercayaan yang telah menurun serta menyinergikan arah kebijakan pemerintah.
"Bonus demografi yang berkualitas takkan kita dapatkan ketika dosen masih dihantui dengan minimnya kesejahteraan mereka. Menjamin dan memastikan kesejahteraan mereka bukan hanya tuntutan ekonomi, tetapi juga gambaran sejauh mana bangsa ini menghormati pendidikan dan masa depan anak-anaknya," kata dia.
Menurut dia, sudah saatnya pemerintah menunjukkan dukungan yang konkret kepada dosen, karena meningkatkan kesejahteraan mereka merupakan investasi penting untuk kesinambungan pembangunan nasional.(Hnr/X-7)
Inovasi ini dirancang khusus untuk membantu menurunkan stres psikologis pada penderita hipertensi, sebuah faktor yang sering terabaikan dalam penanganan tekanan darah tinggi.
Permendiktisaintek 52/2025 dibuat untuk memberikan kepastian hukum agar profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu.
PEMERINTAH akan melakukan audit lingkungan terhadap lebih dari 100 unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh sebagai bagian dari evaluasi persetujuan lingkungan pascabencana.
Perempuan bukan sekadar figur pasif dalam sejarah seni, melainkan pusat resonansi estetika dan pemikiran
Polres Bungo, Polda Jambi masih mengungkap kasus kematian Erni Yulianti, dosen yang dibunuh Bripda Waldi. Bripda Waldi menggunakan rambut palsu saat berupaya menghilangkan jejak
Dosen perguruan tinggi perlu memiliki kemampuan daya saing global agar mampu meningkatkan kualitas perguruan tinggi serta berkompetisi dalam skala internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved