Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengusulkan pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar tugas sekolah anak tidak lagi diberikan melalui gawai, termasuk pada aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).
Arifah mengaku telah berkoordinasi kepada Mendikdasmen Abdul Mu'ti tentang usulan itu untuk menyikapi wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang sebelumnya dibahas oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sedang mengusulkan kepada Mendikdasmen, Prof, boleh enggak kami dari kementerian mengusulkan untuk tidak menugaskan sekolah ke anak-anak, tidak lagi melalui gadget tetapi melalui manual saja. Tidak ada buku-buku penghubung antara orang tua dengan guru. Sekarang kan semua lewat WhatsApp," kata Arifah saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/1).
Arifah menjelaskan pihaknya tengah berkoordinasi dengan beberapa lembaga dan kementerian terkait untuk menindaklanjuti usulan itu.
Pada prinsipnya Kementerian PPPA mendukung pembatasan media sosial untuk anak-anak, namun harus diiringi dengan kajian khusus.
"Harus ada kajian, apa yang harus dilakukan pemerintah, seperti Australia sedang melakukan itu. Ini sudah menjadi pembahasan, mudah-mudahan nanti ada kabar baik," kata Arifah.
Ia berharap Indonesia juga bisa mencontoh Parlemen Australia yang mengesahkan undang-undang untuk melarang anak-anak dan remaja menggunakan media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dengan pengesahan undang-undang tersebut Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam itu.
UU yang disahkan oleh Senat Australia pada Kamis (28/11/2024) itu melarang siapapun yang berusia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X. (Ant/H-2)
Mudik asik baca buku (MABB) menjadi bukti nyata keberlanjutan program yang berkualitas dan berdampak bagi masyarakat.
Super Aplikasi Rumah Pendidikan disediakan Pusdatin Kemendikdasmen
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memupuk dan meningkatkan budaya membaca, serta sasaran paling banyak ialah buku anak.
Abdul Mu’ti, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi PP Tunas melalui penguatan regulasi di lingkungan satuan pendidikan.
Ia menjelaskan bahwa program revitalisasi sekolah terdampak bencana dijalankan dengan skema swakelola berbasis gotong royong.
Kemendikdasmen memberikan relaksasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
Berdasarkan data dari platform cekrekening.id, total laporan penipuan digital yang diterima pemerintah mencapai sekitar 839 ribu kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Sistem pengawasan internet yang diterapkan suatu negara dapat memengaruhi bagaimana konten digital beredar serta seberapa besar ruang anonimitas yang tersedia bagi pengguna.
DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mendukung kebijakan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved