Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI Libur Nasional adalah hari-hari yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai waktu untuk berhenti bekerja atau bersekolah secara resmi.
Hari libur ini berlaku untuk semua masyarakat di suatu negara dan biasanya didasarkan pada alasan-alasan tertentu, seperti peringatan peristiwa bersejarah, hari besar keagamaan, atau perayaan budaya.
Hari libur nasional sering memperingati peristiwa sejarah atau hari-hari yang memiliki makna khusus bagi negara.
Contoh: Hari Kemerdekaan.
Hari libur keagamaan memungkinkan masyarakat untuk merayakan hari besar agamanya dengan lebih khusyuk.
Contoh: Idul Fitri, Natal, Nyepi.
Hari libur nasional memberi kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dari aktivitas pekerjaan atau sekolah.
Pada hari libur, banyak keluarga atau masyarakat yang menggunakan waktu untuk berkumpul dan merayakan bersama.
Hari libur nasional diatur oleh pemerintah melalui keputusan resmi, misalnya Keputusan Presiden (Keppres).
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan Cuti Bersama untuk memperpanjang hari libur dalam rangka perayaan tertentu.
Memberi waktu istirahat dan meningkatkan produktivitas setelah libur.
Kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga atau teman.
Hari libur sering dimanfaatkan untuk liburan, sehingga sektor pariwisata mendapatkan dampak positif.
Hari libur nasional adalah bagian penting dari kehidupan masyarakat untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan, keluarga, dan perayaan tradisi budaya maupun agama.
Dilansir dari Sekretariat Kabinet Indonesia, pemerintah sudah menetapkan kalender 2025 yang terdiri dari 27 hari libur nasional dan cuti bersama.
Hari libur 2025 terdiri dari 17 hari hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Banyak masyarakat bertanya, besok libur apa? Pertanyaan ini sering muncul terutama menjelang akhir pekan atau tanggal merah.
Simak jadwal lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru. Temukan strategi memaksimalkan long weekend dan aturan hak cuti karyawan swasta di sini.
Pada tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur. Hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Cari tahu daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 dan cuti bersama. Manfaatkan tanggal merah dan long weekend untuk merencanakan liburan Anda
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam SKB, berikut daftarnya!
Cek daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama 2026 di Indonesia berdasarkan SKB 3 Menteri. Lengkap dengan tanggal merah dan kalender 2026 Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved