Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) melihat ada dua kategori pinjaman online (pinjol) yang harus ditertibkan. Pertama adalah pinjol ilegal, yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua adalah pinjol legal namun bunganya tinggi dan memberatkan masyarakat.
Untuk pinjol ilegal tidak ada alasan apapun beroperasi, sehingga harus ditutup aktivitas usaha ternmasuk platform digital berupa situs dan aplikasi. Sementara pinjol yang berizin namun memberatkan masyarakat, perlu dievaluasi mendalam dan diberi sanksi bila melakukan pelanggaran-pelanggaran dan ketidakwajaran dalam menentukan bunga.
Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim mengungkapkan, pinjol, pada awalnya, niatnya baik yaitu untuk bisa menjangkau akses keuangan masyarakat lebih luas , bantuan UMKM kecil.
Namun, dalam perjalanannya, sebut Lukmanul, pinjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.
“Suku bunga pinjol konsumtif 0,3% per hari, per bulan 9% dan per tahun bisa lebih dari 108%. Itu sangat memberatkan dan pemerintah seakan-akan melegalkan hal tersebut yang menjerat dan mengikat masyarakat,” tegas Lukmanul Hakim saat Focus Group Discussion (FGD) MUI dan Komdigi “Bersama Lawan Pinjol dan Judol” di Jakarta, Jumat (20/12).
FGD yang dibuka Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dan Plt Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi Molly Prabawati, menghadirkan narasumber KH Lukmanul Hakim (Ketua MUI Bidang Ekonomi), Maroroli J Indarto (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Komdigi), dan Sugito (Analis Senior Kelompok spesialis pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK), dipandu moderator Deva Rachman dari Komite Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) MUI.
Lukmanul mengungkapkan data yang diperolehnya, terdapat 129 juta orang terlibat dalam pinjol dengan nilai transaksi mencapai Rp875 triliun.
Namun, di sisi lain, banyak yang terjerat pinjol yang berujung pada permasalahan sosial, ekonomi, hukum, dan rusaknya mental masyarakat.
“Ketika sesuatu lebih banyak muhdharatnya maka harus dimusnahkan. Islam sudah memberikan panduan, harus ditutup,” tegas Lukmanul.
Menurut Lukmanul, saat ini, baru sebatas narasi untuk menutup judi online dan pinjol ilegal.
“Hanya narasi saja menutup judi itu omong kosong,” ungkapnya.
Ia mengusulkan, langkah pertama yang harus dilakukan menghentikan operasi layanan pinjol konsumtif dan kembalikan menjadi pinjol produktif dengan buka/marjin tidak terlalu tinggi.
“Langkah pertama stop pinjol konsumtif, kembalikan kepada pinjol produktif, dan bunga atau marjin tidak boleh terlalu tinggi,” tegas mantan Staf Khusus Wakil Presiden RI periode 2019-2024 itu.
Sugito, Analis Senior Kelompok spesialis pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, Edukasi dan perlindungan Konsumen OJK, memaparkan, OJK telah membentuk Satgas dan Undang-undang untuk menangani Pinjol Iegal dan Judol.
Satgas itu merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, yang diberinamaSatgas Pasti.
Saat ini, Satgas Pasti terdiri dari 2 otoritas sektor Keuangan yaitu OJK dan BI, dan 10 Kementerian yaitu: Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi, Kementerian Sosial RI. Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI dan Kementerian Investasi RI/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Di samping Kementerian, Satgas juga beranggotakan empat lembaga negara yaitu, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
Sanksi bagi penyelenggara judol dan pinjol, jelas Sugito, sudah diatur dalam Pasal 237 UU P2SK, yang isinya adalah, “Setiap orang dilarang melakukan: a. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat; b. penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat; c. penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran; dan d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundangundangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.
Moderator Deva Rachman prihatin melihat dampak judol dan pinjol yang sangat merusak masyaarakat.
“Korban judol dan pinjol bagaikan fenomena gunung es, sudah banyak korban pinjol dan judol. Harus segera ditangani dan diberantas,”tegas anggota KPEU MUI ini. (Z-1)
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
WAKIL Bupati Dharmasraya, Leli Arni, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait maraknya praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam di wilayahnya.
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
RupiahCepat telah melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh sebagai bagian dari upaya perbaikan ke depan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penetapan batas maksimum bunga di platform pinjaman online (pinjol) untuk melindungi masyarakat.
Laju pertumbuhan ini jauh melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang hanya mencapai 8,88% secara tahunan dan cenderung terus melambat sepanjang tahun.
Butuh dana cepat? Pelajari cara pinjam uang di Dana Cicil! Proses mudah, syarat ringan, langsung cair. Ajukan sekarang & atur cicilan sesuai kemampuanmu! klik disini
Panduan lengkap cara pinjol di Akulaku: syarat, proses, tips aman, dan risiko yang perlu diketahui. Ajukan pinjaman cepat cair dengan bijak di Akulaku. klik sekarang!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved