Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) melihat ada dua kategori pinjaman online (pinjol) yang harus ditertibkan. Pertama adalah pinjol ilegal, yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua adalah pinjol legal namun bunganya tinggi dan memberatkan masyarakat.
Untuk pinjol ilegal tidak ada alasan apapun beroperasi, sehingga harus ditutup aktivitas usaha ternmasuk platform digital berupa situs dan aplikasi. Sementara pinjol yang berizin namun memberatkan masyarakat, perlu dievaluasi mendalam dan diberi sanksi bila melakukan pelanggaran-pelanggaran dan ketidakwajaran dalam menentukan bunga.
Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim mengungkapkan, pinjol, pada awalnya, niatnya baik yaitu untuk bisa menjangkau akses keuangan masyarakat lebih luas , bantuan UMKM kecil.
Namun, dalam perjalanannya, sebut Lukmanul, pinjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.
“Suku bunga pinjol konsumtif 0,3% per hari, per bulan 9% dan per tahun bisa lebih dari 108%. Itu sangat memberatkan dan pemerintah seakan-akan melegalkan hal tersebut yang menjerat dan mengikat masyarakat,” tegas Lukmanul Hakim saat Focus Group Discussion (FGD) MUI dan Komdigi “Bersama Lawan Pinjol dan Judol” di Jakarta, Jumat (20/12).
FGD yang dibuka Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dan Plt Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi Molly Prabawati, menghadirkan narasumber KH Lukmanul Hakim (Ketua MUI Bidang Ekonomi), Maroroli J Indarto (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Komdigi), dan Sugito (Analis Senior Kelompok spesialis pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK), dipandu moderator Deva Rachman dari Komite Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) MUI.
Lukmanul mengungkapkan data yang diperolehnya, terdapat 129 juta orang terlibat dalam pinjol dengan nilai transaksi mencapai Rp875 triliun.
Namun, di sisi lain, banyak yang terjerat pinjol yang berujung pada permasalahan sosial, ekonomi, hukum, dan rusaknya mental masyarakat.
“Ketika sesuatu lebih banyak muhdharatnya maka harus dimusnahkan. Islam sudah memberikan panduan, harus ditutup,” tegas Lukmanul.
Menurut Lukmanul, saat ini, baru sebatas narasi untuk menutup judi online dan pinjol ilegal.
“Hanya narasi saja menutup judi itu omong kosong,” ungkapnya.
Ia mengusulkan, langkah pertama yang harus dilakukan menghentikan operasi layanan pinjol konsumtif dan kembalikan menjadi pinjol produktif dengan buka/marjin tidak terlalu tinggi.
“Langkah pertama stop pinjol konsumtif, kembalikan kepada pinjol produktif, dan bunga atau marjin tidak boleh terlalu tinggi,” tegas mantan Staf Khusus Wakil Presiden RI periode 2019-2024 itu.
Sugito, Analis Senior Kelompok spesialis pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, Edukasi dan perlindungan Konsumen OJK, memaparkan, OJK telah membentuk Satgas dan Undang-undang untuk menangani Pinjol Iegal dan Judol.
Satgas itu merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, yang diberinamaSatgas Pasti.
Saat ini, Satgas Pasti terdiri dari 2 otoritas sektor Keuangan yaitu OJK dan BI, dan 10 Kementerian yaitu: Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi, Kementerian Sosial RI. Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI dan Kementerian Investasi RI/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Di samping Kementerian, Satgas juga beranggotakan empat lembaga negara yaitu, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
Sanksi bagi penyelenggara judol dan pinjol, jelas Sugito, sudah diatur dalam Pasal 237 UU P2SK, yang isinya adalah, “Setiap orang dilarang melakukan: a. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat; b. penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat; c. penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran; dan d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundangundangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.
Moderator Deva Rachman prihatin melihat dampak judol dan pinjol yang sangat merusak masyaarakat.
“Korban judol dan pinjol bagaikan fenomena gunung es, sudah banyak korban pinjol dan judol. Harus segera ditangani dan diberantas,”tegas anggota KPEU MUI ini. (Z-1)
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Industri pindar masih menghadapi tantangan serius akibat maraknya pindar ilegal, praktik joki, dan komunitas gagal bayar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem pindar.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mengungkapkan pembiayaan pinjaman online (pinjol) mengalami peningkatan signifikan menjelang tahun ajaran baru atau pada Mei 2025.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved