Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BPJS Ketenagakerjaan menggelar workshop strategi pemanfaatan data sebagai langkah untuk melindungi keamanan data. Workshop digelar secara hybrid di Plaza BPJamsostek dan secara online, Selasa (3/12).
Workshop ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Hakordia merupakan komitmen masyarakat dalam melawan korupsi yang diperingati setiap tahun pada tanggal 9 Desember.
BPJS Ketenagakerjaan, sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi data pribadi peserta, yang mencakup informasi data identitas, riwayat pekerjaan, dan data lainnya yang mendukung pelayanan jaminan sosial.
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi, Zainudin, saat pembukaan kegiatan workshop mengungkapkan, “Dalam pengelolaan data di BPJS Ketenagakerjaan, semua kerja sama dilakukan dalam satu pintu melalui unit kerja Deputi Bidang Manajemen Data. Akses data yang dibutuhkan untuk Program Pemerintah dibuatkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Non Disclosure Agreement (NDA) yang ketat. Sedangkan untuk data yang dibutuhkan oleh lembaga non pemerintah tidak diberikan akses data."
Pada workshop tersebut hadir sebagai moderator, Deputi Kepatuhan dan Hukum, Suirwan, sebagai narasumber Ketua Tim Strategi Kebijakan Tata Kelola Aplikasi Informatika dan PDP Komdigi, Hendri Sasmita Yuda, dan Praktisi Hukum dari Assegaf Hamzah & Partners, Muhammad Iqsan Sirie, yang membahas mengenai pelindungan data pribadi.
“Pemrosesan data pribadi oleh BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi. Secara umum sebagai pengendali data pribadi, BPJS Ketenagakerjaan wajib memenuhi ketentuan mengenai dasar pemrosesan, kewajiban pengendalian data pribadi, dan pemenuhan hak subjek data pribadi,” ujar Hendri.
Dalam mendukung Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah disahkan, BPJS Ketenagakerjaan telah membentuk tim task force guna melindungi data pribadi untuk memperketat standar pengelolaan dan pelindungan data pribadi guna menghindari risiko kebocoran data yang dapat merusak reputasi dan kredibilitas institusi.
“Undang-undang PDP mohon dapat dijadikan sebagai pagar, harus ditanamkan dalam mindset data tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan secara sembarangan karena sekarang ada aturan mainnya. Aturan ini bukan melarang penggunaan data pribadi tapi ada aturan yang mengaturnya,” ungkap Iqsan.
Pelindungan data pribadi bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan dan privasi data setiap individu.
Sebagai lembaga pemerintah yang memberikan jaminan sosial kepada pekerja dalam sektor formal dan informal, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data peserta serta melindungi pekerja dari risiko pada saat menuju ke tempat kerja, saat bekerja, sampai kembali ke rumah untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kehilangan pekerjaan, risiko saat memasuki hari tua hingga risiko kematian sehingga para pekerja bisa Bekerja Keras Bebas Cemas. (RO/Z-1)
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
BPJS diminga menjangkau sektor informal yang jumlahnya sangat besar di Indonesia.
SEBANYAK 35 Anggota DPRD Purwakarta, Jawa Barat, terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
ANGGOTA DPRD Purwakarta, Jawa Barat, terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pembangunan yang baik harus didukung data akurat, lengkap, detail dan terkini.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved