Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
LIBUR nasional selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. Selain menjadi waktu istirahat dari rutinitas, hari-hari libur ini juga menjadi kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga, berwisata, atau melakukan aktivitas yang menyenangkan.
Pada tahun 2025 mendatang, pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama, sehingga totalnya ada 23 hari libur. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut bernomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024 yang mengatur jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Dengan pemahaman terhadap jadwal libur nasional yang tertuang dalam SKB tiga menteri dapat membantu Anda mengatur waktu secara lebih optimal, baik untuk merencanakan liburan maupun menyelesaikan pekerjaan dengan lebih efisien. Selain itu, SKB ini juga menjadi panduan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam pelaksanaan hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2025.
Berikut daftar lengkapnya hari libur nasional dan cuti bersama agar Anda tidak melewatkan momen istimewa sepanjang tahun.
Daftar hari libur nasional tahun 2025
1. Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
2. Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
6. Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
7. Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
9. Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
10. Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
11. Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
12. Jumat, 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
13.Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah
14. Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
16. Kamis, 25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar hari cuti bersama tahun 2025
1. Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
3. Rabu - Jumat, dan Senin (2, 3, 4, dan 7 April): Idulfitri 1446 Hijriah
4. Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
5. Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
6. Senin, 9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
7. Jumat, 26 Desember: Hari Raya Natal
(Ant/I-2)
27 hari libur nasional dan cuti bersama 2025 yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.
TANGGAL 1 Juni 2025 merupakan Hari Lahir Pancasila. Jatuh di hari Minggu, banyak yang mengira tanggal merah Hari Lahir Pancasila akan didapatkan pada Senin, 2 Juni 2025.
Kalender nasional kembali menghadirkan "libur kejutan" yang dinanti masyarakat luas, yaitu long weekend empat hari beruntun mulai Kamis, 29 Mei 2025
TANGGAL 29 Mei masyarakat Indonesia kembali akan mendapatkan jatah libur nasional. Jatuh pada hari Kamis, tanggal 29 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional dan long weekend.
Cuti bersama dan tanggal merah pada Maret 2025 yang bertepatan saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri,
Keputusan itu juga menegaskan bahwa waktu cuti bersama yang telah ditetapkan tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai.
Tahun 2025 memiliki daftar tanggal merah atau libur nasional pada hari kerja lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved