Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja di Seluruh Indonesia

 Gana Buana
21/11/2024 17:35
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja di Seluruh Indonesia
BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi serentak(Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi serentak di seluruh Indonesia untuk memastikan seluruh pelayanan kepada peserta berjalan cepat dan tepat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Sosialisasi ini difokuskan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diberikan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), dengan tujuan agar perusahaan dan mitra rumah sakit memahami alur layanan yang berlaku.

Acara ini dibuka oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, di Jakarta pada Rabu (20/11). Dalam sambutannya, Roswita menjelaskan bahwa sosialisasi kali ini akan lebih menitikberatkan pada standarisasi pelayanan dalam program JKK, di mana BPJS Ketenagakerjaan berharap semua pihak, baik peserta maupun perusahaan, memahami dengan baik prosedur klaim manfaat dan alur layanan JKK.

“Kami kembali melakukan sosialisasi tentang tata cara klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Kami berharap, melalui kegiatan ini, semua peserta, termasuk perusahaan, dapat memahami dengan jelas proses layanan JKK,” ujar Roswita.

Seiring dengan meningkatnya jumlah peserta, klaim JKK pun menunjukkan tren yang terus berkembang.

Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024 saja, BPJS Ketenagakerjaan telah menerima 365 ribu klaim JKK, dengan nilai manfaat yang telah dibayarkan mencapai Rp2,76 triliun.

Peningkatan jumlah klaim ini seiring dengan meningkatnya kesadaran pekerja terhadap pentingnya program JKK.

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan 6.299 fasilitas kesehatan yang mencakup 2.218 rumah sakit, 1.052 klinik, dan 3.021 puskesmas untuk memberikan pelayanan JKK kepada peserta.

Saat ini, lebih dari 97% klaim JKK menggunakan fasilitas kesehatan yang tergabung dalam PLKK, menunjukkan tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap layanan yang disediakan.

“Dalam pelaksanaannya, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah, Permenaker, dan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini harus dipatuhi untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola program JKK,” tambah Roswita.

Roswita juga menyoroti tantangan dalam implementasi program JKK, yaitu masih adanya perusahaan yang belum tertib dalam melaporkan kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Berdasarkan regulasi yang ada, pelaporan kecelakaan kerja wajib dilakukan dalam waktu 2x24 jam setelah peristiwa terjadi. Pelaporan dapat dilakukan melalui formulir laporan kasus kecelakaan kerja tahap I, baik secara fisik maupun digital.

“Pelaporan yang tepat waktu sangat penting untuk memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat. Ini sangat penting untuk memaksimalkan penanganan di fasilitas kesehatan, terutama dalam golden hour,” jelasnya.

Roswita berharap sosialisasi yang diberikan akan membantu seluruh pihak, baik BPJS Ketenagakerjaan, rumah sakit PLKK, perusahaan, maupun peserta mandiri, untuk memahami dengan detail bagaimana alur layanan JKK serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan program Jaminan Kecelakaan Kerja dapat terimplementasi dengan baik. Dengan pemahaman yang menyeluruh tentang hak dan kewajiban, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja dengan produktif, sementara pekerja dan keluarga dapat merasa tenang terhadap risiko yang mungkin terjadi selama bekerja,” tutup Roswita. (RO/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya