DPR Minta Pemerintah Perjelas Penyelenggara Ibadah Haji

Atalya Puspa
11/11/2024 18:48
DPR Minta Pemerintah Perjelas Penyelenggara Ibadah Haji
(MI/Atalya Puspa)

RAPAT Kerja (Raker) antara DPR RI dengan Kementerian Agama untuk membahas Pembicaraan pendahuluan Biaya Penyelenggaraan ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi ditunda. Rapat sempat dibuka oleh Pimpinan Komisi VIII DPR RI namun kemudian dihentikan sebelum Menteri Agama menyampaikan paparannya.

Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah untuk terlebih dahulu memperjelas terkait siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji. Hal itu mengingat saat ini telah dibentuk Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).

Pemintaan tersebut pertama kali disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina. Ia menilai masih ada kerancuan terkait lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji. 

“Mohon sekiranya dipastikan terlebih dahulu yang berkenan untuk menyelenggarakan ibadah haji ini apakah kementerian agama atau badan penyelenggara ibadah haji,” ujar Selly di Ruang Rapat Komisi VIII, Senin (11/11).

Ia menuturkan terdapat kerancuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dengan Perpres Nomo 152 tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Menurutnya terdapat poin-poin yang bertolak belakang antara dua Perpres itu.

“Maka saya juga harus menyampaikan bahwa tentang Pepres tadi rasanya juga bertolak belakang dengan keberadaan Perpres nomor 152 tahun 2024, terutama pasal 16, 17, 18 dan 19 yang mengatur tugas dan fungsi penyelenggaraan ibadah haji,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komis VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan bahwa Komisi VIII tidak memiliki kapasitas untuk menentukan siapa yang akan menyelenggarakan ibadah haji. Ia menyebut jika memberikan kesempatan kepada Menteri Agama untuk menyampaikan paparannya berarti komisi VIII mengesahkan Kementerian Agama sebagai penyelenggara ibadah haji.

“Tentu Komisi 8 tidak mau terjebak dalam urusan pemerintah. Maka karena itu hari ini kita tunda dulu tidak memberi kesempatan kepada Pak Menteri Agama untuk membacakan ini. Kalau sudah dibacakan berarti kami memberi ruang. Kecuali di sini ada sebutannya badan dan ada badan hadir di depan kita. Ini sebutan badan tidak ada di dalam paparan, kemudian badannya juga tidak ada di sini. Berarti kami tidak memberi kesempatan kepada Pak Menteri  Agama untuk menyampaikan usulan ini,” beber dia.

Ia meminta Kementerian Agama dengan Badan Penyelenggara Ibadah Haji untuk melakukan koordinasi secepatnya terkait dengan penyelenggaraan haji tahun 2025. “Kami berikan kesempatan kepada Pak Menteri untuk berkoordinasi, kalau sudah selesai, besok hari kita buka lagi untuk mendengarkan usulan dari pemerintah,” pungkas dia. (S-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya