Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT Kerja (Raker) antara DPR RI dengan Kementerian Agama untuk membahas Pembicaraan pendahuluan Biaya Penyelenggaraan ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi ditunda. Rapat sempat dibuka oleh Pimpinan Komisi VIII DPR RI namun kemudian dihentikan sebelum Menteri Agama menyampaikan paparannya.
Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah untuk terlebih dahulu memperjelas terkait siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji. Hal itu mengingat saat ini telah dibentuk Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).
Pemintaan tersebut pertama kali disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina. Ia menilai masih ada kerancuan terkait lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji.
“Mohon sekiranya dipastikan terlebih dahulu yang berkenan untuk menyelenggarakan ibadah haji ini apakah kementerian agama atau badan penyelenggara ibadah haji,” ujar Selly di Ruang Rapat Komisi VIII, Senin (11/11).
Ia menuturkan terdapat kerancuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dengan Perpres Nomo 152 tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Menurutnya terdapat poin-poin yang bertolak belakang antara dua Perpres itu.
“Maka saya juga harus menyampaikan bahwa tentang Pepres tadi rasanya juga bertolak belakang dengan keberadaan Perpres nomor 152 tahun 2024, terutama pasal 16, 17, 18 dan 19 yang mengatur tugas dan fungsi penyelenggaraan ibadah haji,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komis VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan bahwa Komisi VIII tidak memiliki kapasitas untuk menentukan siapa yang akan menyelenggarakan ibadah haji. Ia menyebut jika memberikan kesempatan kepada Menteri Agama untuk menyampaikan paparannya berarti komisi VIII mengesahkan Kementerian Agama sebagai penyelenggara ibadah haji.
“Tentu Komisi 8 tidak mau terjebak dalam urusan pemerintah. Maka karena itu hari ini kita tunda dulu tidak memberi kesempatan kepada Pak Menteri Agama untuk membacakan ini. Kalau sudah dibacakan berarti kami memberi ruang. Kecuali di sini ada sebutannya badan dan ada badan hadir di depan kita. Ini sebutan badan tidak ada di dalam paparan, kemudian badannya juga tidak ada di sini. Berarti kami tidak memberi kesempatan kepada Pak Menteri Agama untuk menyampaikan usulan ini,” beber dia.
Ia meminta Kementerian Agama dengan Badan Penyelenggara Ibadah Haji untuk melakukan koordinasi secepatnya terkait dengan penyelenggaraan haji tahun 2025. “Kami berikan kesempatan kepada Pak Menteri untuk berkoordinasi, kalau sudah selesai, besok hari kita buka lagi untuk mendengarkan usulan dari pemerintah,” pungkas dia. (S-1)
Menjelang eberangkatan ibadah haji yang dijadwalkan pada April mendatang, para jemaah yang telah melunasi biaya haji dan dinyatakan sehat diimbau untuk mulai menerapkan pola hidup sehat
Kementerian Haji dan Umrah mencatat 82,53% jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026. Syarat istitha'ah kesehatan diperketat dengan sistem lapis tiga.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahap pertama bagi jemaah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Panja Haji DPR telah mengumumkan biaya haji rata-rata sebesar Rp87,4 juta per jemaah. Jumlah tersebut dikatakan sudah moderat.
Dahnil menjelaskan, secara ekonomi, biaya haji 2026 seharusnya naik sekitar Rp2,7 juta karena adanya faktor inflasi dan perubahan nilai tukar rupiah.
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk haji tahun depan disepakati mencapai Rp54,1 juta.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved