Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMERINTAH Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat UMKM di Indonesia.
Dengan kebijakan penghapusan piutang macet ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk bangkit, memperkuat usaha, dan berperan aktif dalam pembangunan ekonomi nasional.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebut bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya, diharapkan perempuan UMKM dapat meneruskan dan meningkatkan daya saing usahanya.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemen KUKM) tahun 2019 mencatat bahwa dari total UMKM di Indonesia yang berjumlah 65,5 juta. Adapun, 64 jutanya adalah usaha mikro dimana lebih dari setengahnya dimiliki dan dikelola oleh perempuan.
"Berdasarkan data tersebut perempuan memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional. Dengan diterbitkannya PP Nomor 47 Tahun 2024, menunjukkan bahwa negara hadir untuk UMKM, dan memberikan kesempatan kepada perempuan sebagai pelaku UMKM untuk lebih produktif dan memperkuat daya saingnya di pasar,” kata Menteri PPPA, pada Sabtu (9/11).
Pemerintah menyadari bahwa nelayan, petani, dan UMKM, terutama yang dikelola perempuan, adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Dengan terbitnya PP ini, pemerintah memperkuat komitmennya untuk menciptakan kesempatan yang lebih adil bagi kelompok rentan agar mereka dapat berdaya, sejahtera, dan berperan aktif dalam perekonomian nasional.
Kebijakan ini juga menjadi sebuah harapan yang besar bagi perempuan-perempuan kelompok rentan yakni perempuan kepala keluarga, perempuan penyintas bencana, dan perempuan penyintas kekerasan, yang menjadi dampingan Kemen PPPA untuk memulai sebagai wirausaha, untuk semakin yakin bahwa mereka juga memiliki kesempatan dan mendapatkan akses yang sama untuk berkembang.
Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan kebijakan yang pro-rakyat dan mendukung pemulihan ekonomi di semua lapisan masyarakat.
“Melalui PP ini, mari bersama-sama menciptakan perekonomian yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk perempuan pelaku UMKM,” pungkas Menteri PPPA. (H-2)
UPAYA untuk membangun ekonomi yang lebih inklusif kembali ditunjukkan lewat penutupan program Empower Academy Jakarta, sebuah inkubasi bisnis yang menyasar pelaku UMKM perempuan dari kelompok rentan.
Pemerintah Indonesia berkomitmen sebagai negara kedua di dunia yang melaksanakan Women Entrepreneurs (WE) Finance Code.
Perempuan pekerja migran menghadapi tantangan berat, seperti ketidakpastian hukum, kekerasan berbasis gender, hingga dampak sosial terhadap anak-anak yang mereka tinggalkan.
Menteri PPPA mengapresiasi Salimah yang telah memperhatikan isu perempuan anak dan keluarga dan melakukan aksi.
Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang disengaja karena faktor gendernya.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi telah mengunjungi anak korban dugaan kekerasan seksual dan kedua orangtuanya.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan ormas-ormas mempunyai cara tersendiri untuk mengatasi pernikahan anak di usia dini.
Membumikan permainan tradisional mampu menumbuhkan empati dan rasa simpati pada anak. Selain itu, mengembangkan kreativitas dan keterampilan, sekaligus menghadirkan wadah berekspresi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved