Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komisi X DPR Sebut Pecahan Kemendikbud-Ristek Menjadi 3 Kementerian Jadi Langkah yang Tepat

Despian Nurhidayat
06/11/2024 23:00
Komisi X DPR Sebut Pecahan Kemendikbud-Ristek Menjadi 3 Kementerian Jadi Langkah yang Tepat
Ilustrasi(MI/DESPIAN NURHIDAYAT (Tangkapan layar TV Parlemen))

WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Mahfudz Abdurrahman mengatakan akhir-akhir ini masalah dunia pendidikan begitu banyak yang tidak bisa diselesaikan. Sehingga menyebabkan produk sumber daya manusia (SDM) yang dihasilkan tidak sesuai dengan harapan.

“Pecahan Kemendikbud-Ristek menjadi tiga kementerian ini saya yakin keputusan yang tepat untuk menjawab segala masalah dalam dunia pendidikan belakangan ini. Apalagi, tiga menteri yang baru saya yakin merupakan orang yang tepat untuk mengisi pos-pos tersebut,” ungkapnya, Rabu (6/11).

Ia menilai problematika tentang pendidikan, seperti yang selama ini dikeluhkan, yakni bagaimana kehadiran negara untuk bisa mengatasi terhadap persoalan tentang pendidikan yang ada.

“Kapasitas guru dan sistem pendidikan harus ditinjau kembali dari sistem Mendikbudristek yang sempat kontroversial sebelumnya. Saya tegaskan segala bentuk sistem pendidikan itu harus sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” kata dia.

Dia mengatakan, jika menteri pendidikan tak benar-benar paham dengan bidangnya, maka berapapun anggaran yang dipunyai harusnya tak jadi soal. Karena itu, menurutnya, untuk memperbaiki kualitas pendidikan bukan hanya memperbaiki anggarannya, tapi juga pemimpinnya.

“Wajib belajar 13 tahun dan pelaksanaan ujian nasional harus diadakan kembali, segala ahli dan mitra-mitra harus diikut sertakan dalam penyususan program sistem pendidikan. Kami Komisi X siap mendukung dan kami ingin semua pihak terkait berdaya guna bagi masyarakat prinsipnya hari ini harus lebih baik dari hari kemarin,” urainya. 

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah mengingatkan dalam membuat program prioritas ke depannya tiga kementerian pecahan Kemendikbud-Ristek ini harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Menurutnya peraturan Kemendikbud-Ristek sebelumnya banyak yang tidak sesuai dengan UU yang berlaku.

“Saya harap dalam menyusun program nantinya sesuai dengan undang-undang. Kami ingatkan ini pak sebelumnya peraturan Menteri yang lalu banyak yang tidak sesuai harus segera dievaluasi,” tandasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya