Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kemenbud Perpanjang Pendaftaran Lomba Cipta Lagu hingga 3 Agustus

Media Indonesia
17/7/2025 19:59
Kemenbud Perpanjang Pendaftaran Lomba Cipta Lagu hingga 3 Agustus
Ilustrasi(Dok Kemenbud)

KEMENTERIAN Kebudayaan mengumumkan masa pendaftaran lomba cipta lagu anak dan lomba menyanyi lagu anak dalam acara Kita Cinta Lagu Anak (Kila) diperpanjang hingga 3 Agustus 2025.

"Kementerian Kebudayaan sangat serius mendukung keberlangsungan dan pengembangan lagu anak Indonesia. Kila dihadirkan untuk menjadi sebuah ekosistem musik anak, sehingga kami mengharapkan kepesertaan dan keterlibatan yang lebih luas dan inklusif agar ekosistem tersebut menjadi semakin kuat," ujar Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan Ahmad Mahendra, dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan atas banyaknya permintaan dari masyarakat, khususnya anak-anak dan orang tua yang belum sempat menyelesaikan materi lomba serta proses pembuatan video karya, yang merupakan salah satu syarat wajib untuk mengikuti lomba.

Kementerian Kebudayaan merespons antusiasme ini dengan memberikan waktu tambahan agar lebih banyak peserta dapat mempersiapkan diri secara maksimal dan mengirimkan karya terbaik mereka.

Menurut dia, Kila hadir sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendorong lahirnya karya-karya lagu anak yang berkualitas, edukatif, dan menggembirakan.

"Mari bersama dukung gerakan Kita Cinta Lagu Anak untuk masa depan Indonesia yang lebih berbudaya dan ceria melalui lagu," kata Ahmad Mahendra.

Kegiatan ini terbuka untuk anak-anak, remaja, guru, musisi, pencipta lagu, serta komunitas seni di seluruh Tanah Air.

Terdapat dua kategori yang dilombakan yakni lomba cipta lagu anak dan lomba menyanyi lagu anak (usia peserta 5 - 13 tahun).

Pendaftaran dibuka secara gratis dan dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Kebudayaan atau kanal digital Kila. (Ant/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya