Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Senin (4/11/2024), mengumumkan pembukaan Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah. Untuk proses pendaftaran seleksinya dibuka mulai 7-15 November 2024.
"Hari ini kami umumkan seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7-15 November 2024," terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.
"Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian," sambungnya.
Menurut Arsad, ada dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah. Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air. Formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.
Kedua, PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Formasi ini terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.
"Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Batas akhir submit dokumen peserta pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB," sebutnya.
Dijelaskan Arsad, ada dua tahapan pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah. Seleksi pertama berlangung pada tingkat kabupaten/kota melalui penilian administrasi dan CAT. "CAT atau computer assisted test akan digelar pada 21 November 2024. Hasilnya diumumkan sehari berikutnya, 22 November 2024," sebut Arsad.
Peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota akan mengikuti tahap berikutnya di tingkat provinsi. CAT dan wawancara akan digelar pada 5 Desember 2024. "Hasil seleksi tingkat provinsi diumumkan pada 6 Desember 2024," ujarnya.
Persyaratan peserta seleksi PPIH 1446 H/2025 M
I. Syarat umum.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Tidak dalam keadaan hamil;
5. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan Polri;
9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
II. Syarat khusus.
A. PPIH Kloter.
1. Ketua kloter:
a. Pegawai ASN Kementerian Agama;
b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c. Memahami fikih manasik dan alur perjalanan haji;
d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pembimbing ibadah kloter:
a. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d. Memahami fikih manasik dan alur perjalanan haji;
e. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
f. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. PPIH Arab Saudi.
1. Pelaksana pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi:
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana bimbingan ibadah:
a. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Siskohat:
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
c. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
"Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mendaftar dan itu bisa diakses melalui link pendaftaran pada Pusaka Superapss Kementerian Agama," tandasnya. (RO/Z-2)
Para petugas akan melayani para jamaah haji di Embarkasi Kertajati (KJT) dan Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS).
Bisa dipastikan petugas yang nanti terpilih akan bisa mengetahui karakteristik lansia, termasuk jika mengalami gejala penyakit awal.
Calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang mengikuti seleksi berjumlah 630 orang.
ketika di Mina, jemaah harus berjalan sekitar 5 km sekali jalan dari tenda sampai ke lokasi melempar jumrah
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan dengan waktu tunggu 20 tahun hingga 40 tahun, tidak bisa terhindarkan mereka akan melaksanakan ibadah haji saat berusia lanjut.
Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tim Advance diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, menuju Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
RATUSAN calon jemaah haji asal Kabupaten Indramayu masih belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Inisiatif ini memastikan jemaah tetap terhubung secara nyaman dan lancar, mulai dari tahap persiapan, keberangkatan, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan mereka ke Tanah Air.
SEBANYAK 435 jemaah calon haji Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang tergabung dalam kloter 27 secara resmi diberangkatkan di Gedung Dakwah Islamiah, Rabu (14/5) dini hari.
SETELAH Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji Furoda, dampak kerugian besar bagi sejumlah biro haji di Indonesia, termasuk di Jawa Barat (Jabar), tidak dapat dihindari.
Sanksi terhadap jemaah haji tanpa izin akan diberlakukan mulai 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei 2025).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved