Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PELAJARAN Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) adalah suatu mata pelajaran yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta nilai-nilai dasar dalam berbangsa dan bernegara.
Dalam materi pelajaran PKN yang diajarkan terdapat empat aspek penting yang perlu diketahui dan dipahami oleh siswa.
Pelajaran PKN biasanya dilakukan melalui berbagai metode, seperti diskusi, studi kasus, dan proyek, untuk mendorong siswa berpikir kritis dan terlibat aktif dalam proses pembelajaran.
PKN berperan penting dalam membentuk karakter siswa sebagai generasi penerus bangsa yang paham akan nilai-nilai kebangsaan, bertanggung jawab, dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat.
Dengan memahami pelajaran PKN, siswa diharapkan dapat menjadi warga negara yang baik, memahami hak dan kewajiban mereka, serta aktif dalam menjaga dan memajukan negara.
Hak dan kewajiban warga negara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
UUD 1945 menegaskan pentingnya hak dan kewajiban warga negara sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan menjalankan hak dan kewajiban tersebut, diharapkan tercipta masyarakat yang adil, sejahtera, dan harmonis. (Z-12)
Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda yang bertanggung jawab, sadar akan hak dan kewajiban
Pancasila bukan hanya menjadi pedoman dalam berbangsa dan bernegara, tetapi juga sebagai panduan dalam bersikap dan berinteraksi dengan sesama.
Sistem pemerintahan Indonesia merupakan sistem yang dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan dijalankan dengan mengacu pada Pancasila sebagai dasar negara.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved