Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari

Iqbal Al Machmudi
14/10/2024 17:00
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari
Menko PMK Muhadjir Effendy.(Dok.MI)

 

 

PEMERINTAH menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

Baca juga : Ada Libur Nasional dan Cuti Bersama, Polda Aceh Sesuaikan Jadwal Pelayanan SIM 

"Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian ataupun lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Senin (14/10).

Penetapan Surat keputusan Bersama (SKB) tahun 2025 merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. 

"Pemerintah memutuskan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan tahun 2024. Setiap tahun ada usulan penambahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, khususnya terkait hari libur atau cuti keagamaan," ujar dia.

Baca juga : Catat! Ini Tanggal Penting di 2024 untuk Ambil Cuti Agar Libur Lebih Panjang

Pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah Hari Libur Nasional dalam SKB jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Apabila ada penambahan hari libur, Muhadjir mengatakan harus dilakukan perubahan keputusan presiden terlebih dahulu. Sementara untuk daerah dengan mayoritas agama tertentu, ia menjelaskan terdapat hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB itu, dimungkinkan diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini.

Setelah ditetapkan SKB ini, ujar Muhadjir,  Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta. Sementara untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB). (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya