Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Baca juga : Ada Libur Nasional dan Cuti Bersama, Polda Aceh Sesuaikan Jadwal Pelayanan SIM
"Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian ataupun lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Senin (14/10).
Penetapan Surat keputusan Bersama (SKB) tahun 2025 merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
"Pemerintah memutuskan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan tahun 2024. Setiap tahun ada usulan penambahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, khususnya terkait hari libur atau cuti keagamaan," ujar dia.
Baca juga : Catat! Ini Tanggal Penting di 2024 untuk Ambil Cuti Agar Libur Lebih Panjang
Pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah Hari Libur Nasional dalam SKB jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Apabila ada penambahan hari libur, Muhadjir mengatakan harus dilakukan perubahan keputusan presiden terlebih dahulu. Sementara untuk daerah dengan mayoritas agama tertentu, ia menjelaskan terdapat hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB itu, dimungkinkan diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini.
Setelah ditetapkan SKB ini, ujar Muhadjir, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta. Sementara untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB). (H-3)
Tanggal 29 Mei 2025 jatuh pada hari Kamis dan ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, “29 Mei 2025 libur apa?” atau "hari ini libur apa?"
Memasuki pertengahan tahun, banyak masyarakat Indonesia mulai mencari tahu jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2025
Banyak masyarakat bertanya, “Apakah tanggal 13 Mei 2025 libur nasional?” Jawabannya: ya, tanggal 13 Mei 2025 adalah hari libur cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Temukan jadwal libur nasional dan cuti bersama Mei 2025 di Indonesia! Dua long weekend yang menarik serta tips merencanakan liburan Anda. Rencanakan liburan Anda dengan tepat!
Banyak masyarakat bertanya-tanya, tanggal 18 April 2025 libur apa? Jawabannya adalah hari Jumat, 18 April 2025 merupakan Hari Libur Nasional dalam rangka Wafat Isa Almasih atau Jumat Agung
Cuti bersama dan tanggal merah pada Maret 2025 yang bertepatan saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved