Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Baca juga : Ada Libur Nasional dan Cuti Bersama, Polda Aceh Sesuaikan Jadwal Pelayanan SIM
"Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian ataupun lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Senin (14/10).
Penetapan Surat keputusan Bersama (SKB) tahun 2025 merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
"Pemerintah memutuskan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan tahun 2024. Setiap tahun ada usulan penambahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, khususnya terkait hari libur atau cuti keagamaan," ujar dia.
Baca juga : Catat! Ini Tanggal Penting di 2024 untuk Ambil Cuti Agar Libur Lebih Panjang
Pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah Hari Libur Nasional dalam SKB jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Apabila ada penambahan hari libur, Muhadjir mengatakan harus dilakukan perubahan keputusan presiden terlebih dahulu. Sementara untuk daerah dengan mayoritas agama tertentu, ia menjelaskan terdapat hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB itu, dimungkinkan diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini.
Setelah ditetapkan SKB ini, ujar Muhadjir, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta. Sementara untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB). (H-3)
Banyak masyarakat bertanya, besok libur apa? Pertanyaan ini sering muncul terutama menjelang akhir pekan atau tanggal merah.
Simak jadwal lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru. Temukan strategi memaksimalkan long weekend dan aturan hak cuti karyawan swasta di sini.
Pada tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur. Hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Cari tahu daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 dan cuti bersama. Manfaatkan tanggal merah dan long weekend untuk merencanakan liburan Anda
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam SKB, berikut daftarnya!
Cek daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama 2026 di Indonesia berdasarkan SKB 3 Menteri. Lengkap dengan tanggal merah dan kalender 2026 Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved