Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH tengah membuat finansial dana bersama atau pooling fund bencana (PFB). Sebelum diimplemtasikan pada tahun depan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempersiapkan regulasinya.
Direktur Mitigasi Bencana BNPB Berton Suar Pelita Panjaitan, menyampaikan regulasi ini akan membantu kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan kelompok masyarakat dalam pengajuan PFB sehingga dimanfaatkan dalam setiap fase penanggulangan bencana.
Baca juga : BNPB Susun Enam Pola Perencanaan Risiko Bencana Indonesia
Pada konteks prabencana, terdapat prioritas yaitu kegiatan yang sesuai dengan perencanaan penanggulangan bencana yang disebutkan seperti pada rencana nasional penanggulangan bencana, rencana penanggulangan bencana daerah, rencana kerja pemerintah dan rencana kerja pemerintah daerah.
“Berikutnya yaitu kegiatan pada daerah dengan indeks risiko bencana tinggi,” ujar Berton pada acara Sosialisasi PFB yang berlangsung di Banda Aceh, Aceh, Selasa (8/10).
Prioritas selanjutnya adalah kegiatan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal di bidang penanggulangan bencana.
Baca juga : Menko PMK: Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Bisa Dilakukan lewat Seni
Berton menyampaikan, pemanfaatan PFB pada fase prabencana dapat diperuntukkan untuk berbagai kegiatan, seperti perencanaan, penyusunan kebijakan, logistik dan peralatan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, dan peningkatan kapasitas serta profesi.
Proses bisnis diawali dengan permohonan yang ditujukan kepada Kepala BNPB. Selanjutnya beberapa tahapan dilakukan adalah penelahaan, verifikasi, dan pemberian pertimbangan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri. Hasil pertimbangan selanjutnya akan dibuat surat rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk dapat disalurkan.
Sementara itu, Direktur Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi dan Sumber Daya Alam Eny Supartini mensosialisasikan rancangan petunjuk pelaksanaan penelahaan, verifikasi, dan evaluasi penyaluran dana bersama pada tahap pascabencana.
Baca juga : Gandeng ICLEI, BNPB Kembangkan Program Ketahanan iklim dengan Antisipasi
Proses bisnis tak jauh berbeda dengan pengajuan permohonan dana bersama pada fase prabencana. Pada tahapan yang ada, tiga kementerian di atas akan andil dalam memberikan pertimbangan terhadap proposal permohonan dana yang diajukan pihak kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan kelompok masyarakat.
Beberapa dokumen disyaratkan untuk pengajuan permohonan, seperti dokumen permohonan, umum dan tambahan. Sedangkan peruntukan dana bersama pada konteks pascabencana, Eny Supartini mengatakan, ini dapat digunakan untuk kegiatan terkait perumahan, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor.
Pada fase tanggap darurat, PFB menambah skema pembiayaan yang sejauh ini memanfaatkan dana yang bersumber dari APBN, APBD dan masyarakat.
Sebelum sosialisasi regulasi tersebut, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Raditya Jati menyampaikan, pendanaan PFB dapat menjawab tantangan penanggulangan bencana ke depan. Ia menambahkan, adanya perubahan iklim global dan bencana alam dapat memicu terjadinya dampak beruntun dan risiko kompleks (cascading impacts and systemic risks).
“Perubahan iklim merupakan ancaman nyata yang dapat mengganggu ketangguhan bangsa,” ujar Raditya Jati. (H-3)
Langkah-langkah strategis pun langsung diambil untuk memadamkan api dan mencegah meluasnya kebakaran.
BNPB mengerahkan lima unit helikopter water bombing untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali melaksanakan operasi modifikasi cuaca (OMC), sebagai bentuk mitigasi sekaligus penanganan darurat karhutla Riau.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan bahwa gempa bumi dirasakan warga Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur pada Jumat (18/7).
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
(BMKG) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengintensifkan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di wilayah Jabodetabek selama 24 jam sejak 7 Juli 2025
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved