Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kasus Pungli dan Bullying Kemenkes Bekukan PPDS FK Unsrat-RS Kandou

Iqbal Al Machmudi
08/10/2024 17:32
Kasus Pungli dan Bullying Kemenkes Bekukan PPDS FK Unsrat-RS Kandou
ilustrasi(freepik)

 

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan program studi (prodi) ilmu penyakit dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Kota Manado, Sulawesi Utara karena adanya dugaan perundungan atau bullying di rumah sakit pendidikan tersebut.

"Tindakan ini kita ambil sebagai bagian dari konsistensi Kemenkes menghilangkan bullying di rumah sakit pendidikan," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr Azhar Jaya kepada wartawan, Selasa (8/10). 

Baca juga :  Kasus Bullying PPDS, Kemenkes Juga Investigasi Unair

Surat penghentian sementara kegiatan tersebut berasal dari Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor PS.04.01/G/1106/R/2024 tanggal 2 Oktober 2024.

Dalam suratnya berdasarkan hasil klarifikasi atas pengaduan pada program Studi Ilmu Penyakit Dalam masih terjadi aktivitas perundungan/ bullying Prodi Penyakit Dalam seperti terdapat permintaan pembayaran atau pungutan liar oleh PPDS Senior Penyakit Dalam kepada PPDS Junior dan Calon PPDS Penyakit Dalam.

Masih terjadinya kejadian perundungan walaupun telah diberi peringatan oleh Kementerian Kesehatan. Kejadian perundungan dalam bentuk ancaman dan kekerasan verbal non verbal kepada PPDS Junior.

Baca juga :  Upaya Penyelesaian Perundungan di PPDS Jangan Bersifat Top Down

Terdapat pemahaman dari PPDS Senior, DPJP dan supervisor bahwa kejadian perundungan di pendidikan dokter adalah hal biasa dan banyak terjadi di tempat lain.

"Keputusan ini tentunya dengan dasar yang kuat seperti banyak laporan yang masuk, ditemukan bukti kuat setelah investigas itjen dan sudah ada peringatan sebelumnya, maka kita ambil tindakan yang tegas," ujar dia.

Surat tersebut juga menginstruksikan untuk membekukan sementara perjanjian kerja sama antara RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi untuk Program Studi Ilmu Penyakit Dalam sebagai upaya preventif sampai langkah perbaikan dari Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi dan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou dalam mencegah jatuhnya korban. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya