Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan program studi (prodi) ilmu penyakit dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Kota Manado, Sulawesi Utara karena adanya dugaan perundungan atau bullying di rumah sakit pendidikan tersebut.
"Tindakan ini kita ambil sebagai bagian dari konsistensi Kemenkes menghilangkan bullying di rumah sakit pendidikan," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr Azhar Jaya kepada wartawan, Selasa (8/10).
Baca juga : Kasus Bullying PPDS, Kemenkes Juga Investigasi Unair
Surat penghentian sementara kegiatan tersebut berasal dari Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor PS.04.01/G/1106/R/2024 tanggal 2 Oktober 2024.
Dalam suratnya berdasarkan hasil klarifikasi atas pengaduan pada program Studi Ilmu Penyakit Dalam masih terjadi aktivitas perundungan/ bullying Prodi Penyakit Dalam seperti terdapat permintaan pembayaran atau pungutan liar oleh PPDS Senior Penyakit Dalam kepada PPDS Junior dan Calon PPDS Penyakit Dalam.
Masih terjadinya kejadian perundungan walaupun telah diberi peringatan oleh Kementerian Kesehatan. Kejadian perundungan dalam bentuk ancaman dan kekerasan verbal non verbal kepada PPDS Junior.
Baca juga : Upaya Penyelesaian Perundungan di PPDS Jangan Bersifat Top Down
Terdapat pemahaman dari PPDS Senior, DPJP dan supervisor bahwa kejadian perundungan di pendidikan dokter adalah hal biasa dan banyak terjadi di tempat lain.
"Keputusan ini tentunya dengan dasar yang kuat seperti banyak laporan yang masuk, ditemukan bukti kuat setelah investigas itjen dan sudah ada peringatan sebelumnya, maka kita ambil tindakan yang tegas," ujar dia.
Surat tersebut juga menginstruksikan untuk membekukan sementara perjanjian kerja sama antara RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi untuk Program Studi Ilmu Penyakit Dalam sebagai upaya preventif sampai langkah perbaikan dari Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi dan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou dalam mencegah jatuhnya korban. (H-3)
Penayangan konten di aplikasi tersebut berjalan tanpa hambatan, begitu juga fitur siaran langsung yang tetap bisa digunakan secara normal.
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah di bandara
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Pada 2026 cakupan intervensi diharapkan semakin luas sehingga target penurunan stunting hingga 5 persen pada 2045 dapat tercapai.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai perbedaan Virus Nipah dan COVID-19 berdasarkan data medis dan epidemiologi terkini.
MESKI hingga sore ini (27/1) Kemenkes memastikan nol kasus konfirmasi pada manusia, potensi penyebaran Virus Nipah di Indonesia dinilai "sangat nyata" dan tidak boleh diremehkan.
Untuk mencegah terjadinya penularan di Tanah Air, pemerintah melakukan berbagai upaya seperti memantau perkembangan situasi kejadian penyakit virus Nipah di India dan negara-negara lain,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved