Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional kepada 100 lembaga pendidikan pesantren jalur formal. Bersamaan itu, dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh lembaga penerima SK.
Sebanyak 100 lembaga pesantren yang menerima SK terbagi dalam tiga kategori. Pertama, tiga lembaga Ma’had Aly. Kedua, 28 lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Ketiga, 69 lembaga Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM).
Baca juga : Proyeksi Anggaran Dana Abadi Pesantren 2025 Capai Rp267 miliar
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Basnang Said menyebut penyerahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi ini memberikan rekognisi pesantren sebagai institusi pendidikan formal, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Basnang Said menekankan pentingnya pengakuan terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan formal yang sejajar dengan lembaga pendidikan umum lainnya seperti madrasah, hingga perguruan tinggi. "Pesantren, tidak ada bedanya dengan pendidikan formal lainnya. Negara harus terus mendukung perkembangan pesantren. Negara juga harus berterima kasih lebih besar kepada pesantren. Karena pesantren adalah bagian dari perjuangan besar dalam menjaga dan mempertahankan bangsa," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (8/10).
Basnang Said lebih lanjut menjelaskan bahwa pesantren formal saat ini telah berkembang pesat, dengan banyak lembaga yang berhasil mengintegrasikan pendidikan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi. "Ma’had Aly, misalnya, kini sejajar dengan perguruan tinggi lainnya dalam hal pengakuan negara," tambahnya.
Baca juga : Kemenag Minta Guru Hadirkan Kembali Spirit Pesantren dan Masjid di Madrasah
Penyerahan SK ini bukan hanya sebuah formalitas, tetapi juga memberikan hak-hak dasar bagi pesantren, seperti akses terhadap dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk siswa-siswi pesantren. Dengan SK ini, diharapkan pesantren dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan dan melahirkan generasi yang tidak hanya paham agama, tetapi juga siap menghadapi tantangan zaman.
Sebagai penutup, Basnang mengingatkan bahwa Hari Santri Nasional yang akan diperingati pada 22 Oktober 2024 harus diperingati dan dimeriahkan. Menurutnya, ini merupakan momentum penting untuk mengenang perjuangan pesantren dalam mempertahankan NKRI.
"Kami juga berharap pondok pesantren di seluruh Indonesia dapat melaksanakan upacara atau apel Hari Santri di lingkungan masing-masing," pesannya. (H-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan penting dalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sosok yang diduga menjadi otak di balik kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji di Kementerian Agama.
KPK membidik pemberi perintah dan aliran dana dalam kasus kuota haji 2024
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menggencarkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi siswa-siswi sekolah keagamaan. Sekolah Keagamaan Buddha Mula Dhammasekha Karuna
Yaqut beriktikad baik memenuhi panggilan KPK untuk membantu menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved