Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai upaya pemerintah untuk menaikkan cukai rokok belum serius. Padahal dengan kenaikan cukai rokok diharapkan konsumen rokok akan menurun termasuk perokok remaja.
"Jadi sebenarnya memang kelihatannya pemerintah tidak terlalu serius menangani masalah rokok karena memang sekitar 60% dari cukai dari pendapatan rokok itu kan masuk ke pemerintah," kata Iqbal saat dihubungi, Selasa (1/10).
Sehingga pemerintah tidak ingin mengurangi pemasukan yang dapat dari rokok. Oleh karena itu ia menduga sebenarnya upaya untuk menaikkan cukai rokok pada ujungnya akan dibatalkan atau ditunda.
Baca juga : Cukai Rokok Batal Dinaikkan, Koalisi: Langkah Mundur Perlindungan Kesehatan Publik
Padahal sebenarnya penyakit yang tinggi di masyarakat merupakan Penyakit Tidak Menular (PTM) bisa dilihat dari data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, bahwa 60% populasi sudah terkena PTM.
Diketahui pemerintah membatalkan rencana penaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Pemerintah masih mencari formula lain untuk mengendalikan konsumsi tembakau di masyarakat.
"Walaupun ini merupakan rencana yang telah dikemukakan oleh pemerintah tampaknya mereka akan sulit untuk melakukannya karena ini akan memberikan efek bagaimanapun juga terhadap penjualan rokok. Kalau menaikkan cukai secara otomatis penjualan rokok itu akan menurun income dari rokok itu akan berkurang," ujar dia.
Baca juga : Lindungi Rakyat dari Bahaya Kesehatan Asap Rokok
Dihubungi terpisah Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Tjandra Yoga Aditama mengemukakan ada 3 harapan terkait rokok di pemerintahan baru.
"Pertama, perlu ketegasan bahwa kebiasaan merokok jelas-jelas mengganggu kesehatan. Ini tidak bisa dikompromikan lagi, bukti ilmiah sudah amat jelas, sehingga kita harus melindungi rakyat kita dari bahaya kesehatan asap rokok," ujar Tjandra.
Kedua, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan aturan turunannya sudah sangat jelas memuat berbagai aturan tentang rokok dan kesehatan.
Baca juga : CISDI Sebut Potensi Cukai Rokok Bisa Dinaikkan Hingga 45%
Dengan begitu sangat yakin bahwa aturan dalam UU dan PP itu perlu diimplementasikan secara nyata di lapangan dengan program dan kegiatan yang nyata, terukur dan termonitor dari waktu ke waktu dalam 5 tahun ke depan.
Ketiga yakni secara umum mengharapkan agar pemerintah baru memberi perhatian penting pada kesehatan dengan menerapkan prinsip pembangunan berwawasan kesehatan. Artinya, dalam setiap langkah pembangunan bangsa maka mohon aspek kesehatan menjadi perhatian pula.
"Karena kebiasaan merokok merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit tidak menular dan juga berhubungan dengan beberapa penyakit menular maka penanggulangan masalah merokok tentu perlu dapat perhatian penting pula," pungkasnya. (H-2)
CISDI mendorong pemerintah untuk fokus pada penyederhanaan struktur tarif, bukan memperluasnya
Industri pengolahan tembakau anjlok hingga -3,77% yoy—berbanding terbalik dengan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu. Cukai rokok
Bea Cukai Luwuk berhasil menindak 2.610 bungkus atau 52.200 batang rokok yang diduga ilegal di Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, pada Jumat (8/11).
UU Kesehatan 2023 dan aturan turunannya sudah sangat jelas memuat berbagai aturan tentang rokok dan kesehatan.
Pembatalan kenaikan tarif cukai rokok ini merupakan indikasi kuat bahwa Kemenkeu tunduk pada intervensi industri rokok.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Orangtua perlu membangun komunikasi dalam diskusi yang terbuka, tidak menghakimi, dan tidak langsung marah saat mengetahui anak mencoba merokok.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menekankan pentingnya operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang sesuai dengan regulasi.
Pajanan rokok pada ibu hamil berdampak risiko stunting seperti kelahiran bayi dengan berat badan rendah (BBLR) hingga zat berbahaya yang dapat menghambat pertumbuhan janin.
Rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan para perokok, tetapi juga bagi kesehatan orang-orang di sekeliling mereka.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved