Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Palang Merah Indonesia, 79 Tahun Menggerakkan Bantuan Kemanusiaan

Ajeng Tamyiz
17/9/2024 09:42
Palang Merah Indonesia, 79 Tahun Menggerakkan Bantuan Kemanusiaan
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan tindakan medis kepada seorang korban ledakan gas elpiji di Jalan Mulyosari Baru No 111 A, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/8/2024).(ANTARA/Didik Suhartono)

SEBAGAI organisasi kemanusiaan yang memiliki peran penting dalam sistem kesehatan dan bantuan darurat di Indonesia, Palang Merah Indonesia (PMI) bertujuan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan tanpa memandang latar belakang, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Resmi berdiri sendiri pada 17 September 1945, sebulan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, PMI memiliki sejarah pembentukan bersamaan dengan rencana kemerdekaan Indonesia. 

Berawal mula dari didirikannya organisasi Palang Merah Indonesia oleh kolonial Belanda pada 21 Oktober 1873,  dengan nama Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK), yang kemudian berganti nama menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdeling Indie (NERKAI). 

Baca juga : Agrinesia Ajak Karyawan dan Masyarakat Peduli Sesama dengan Donor Darah

Didirikannya NERKAI, memberikan kesadaran bagi pemerintah Indonesia, untuk menjadikan PMI sebagai organisasi mandiri Indonesia untuk menjalankan misi kemanusiaan. 

Lalu, pada 1932, timbul semangat untuk mendirikan Palang Merah Indonesia yang dipelopori oleh RCL Senduk dan Bahder Djohan. Namun, proposal pendirian tersebut ditolak pada kongres NERKAI pada 1940 dan kembali ditolak pada masa penjajahan Jepang. 

Jauh setelah penolakan proposal tersebut, pada 3 September 1945, Presiden Soekarno memerintahkan menteri Kesehatan, Buntaran Martoatmodjo, untuk membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional, dalam rangka menunjukan kepada dunia internasional bahwa keberadaan Negara Indonesia adalah suatu fakta nyata setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Baca juga : Gandeng PMI Jakarta Utara, PT BKI Gelar Aksi Bakti Sosial Donor Darah 

Lalu, pada 5 September 1945, Buntaran membentuk Panitia Lima yang terdiri dari R Mochtar, Bahder Johan, Joehana, Marzuki dan Sitanala, untuk mempersiapkan pembentukan Palang Merah di Indonesia. 

Seiring berjalannya waktu, tepat pada 17 September 1945, terbentuklah Pengurus Besar Palang Merah Indonesia (PMI) dengan ketua pertama Mohammad Hatta.

Pada 16 Januari 1950, PMI mendapatkan pengakuan internasional dengan Pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI.

Baca juga : Sebagai Bentuk Peduli Kemanusiaan, Alumni Smandel Gelar Donor Darah

Pembubaran dan pengakuan ini diwakili Pihak NERKAI oleh B Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh Bahder Djohan.

Dalam mewujudkan pengakuan PMI secara internasional, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keppres No 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No 246 tanggal 29 November 1963. Keppres itu berisi pengakuan pemerintah Indonesia akan keberadaan PMI. Pengakuan ini menjadi pelopor dari tugas utama PMI pada konvensi Jenewa 1949, yaitu PMI memiliki tugas untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang. 

Sudah lebih dari 79 tahun menjadi tulang punggung pertolongan pertama bagi masyarakat Indonesia, Palang Merah Indonesia (PMI), memiliki tujuan yang jelas dalam membantu masyarakat dan menolong sesama tanpa membeda-bedakan. 

Baca juga : Tongkat Estafet Palang Merah Indonesia, Dari Hatta Sampai ke Kalla

Berikut adalah maksud dan tujuan utama PMI:

1. Menolong sesama tanpa membeda-bedakan

PMI tidak memihak golongan politik, ras, suku, atau agama tertentu. Mereka mengutamakan korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.

2. Memberikan bantuan bagi korban konflik bersenjata dan kerusuhan

PMI memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata dan kerusuhan baik di dalam ataupun di luar negeri.

3. Pelayanan darah dan kesehatan

PMI melakukan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan pelayanan kesehatan serta kesejahteraan masyarakat.

4. Pembinaan relawan dan pendidikan

PMI melakukan pembinaan relawan dan melaksanakan pendidikan serta pelatihan yang berkaitan dengan kepalangmerahan.

5. Penyebarluasan informasi dan penanganan bencana

PMI menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan kepalangmerahan dan membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri.

6. Mengembangkan kesejahteraan masyarakat

PMI berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan program-program kesehatan dan pencegahan penyakit. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya