Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Insentif dan Pemberdayaan Masyarakat Cegah Kerusakan Hutan

Antara
16/9/2024 12:45
Insentif dan Pemberdayaan Masyarakat Cegah Kerusakan Hutan
Petani dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Bukit Amanah memetik biji kopi Arabika Priangan jenis Yellow Bourbone di Gunung Puntang.(Antara Foto)

 

PERLINDUNGAN sosial berupa insentif atau pemberdayaan bagi masyarakat diyakini dapat menjadi opsi bentuk resiliensi masyarakat merespons perubahan iklim serta mencegah kerusakan ekosistem hutan. Pakar sosial-ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB) Cut Sri Rozanna mengatakan perlindungan sosial adaptif kemasyarakatan merupakan pendekatan untuk menyesuaikan perilaku masyarakat di daerah supaya mereka tidak hanya mengandalkan hutan untuk bertahan hidup.

"Masyarakat di daerah ini diberikan intensif atau pemberdayaan yang dengan begitu nilai ekonomi dan budaya mereka terjaga, dan tidak lagi merambah hutan,"kata dia dalam siniar bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diikuti di Jakarta, Senin (16/9).

Baca juga : Co-Elevation Dorong Kolaborasi Antar Pemangku Kepentingan Bangun Daerah

Menurut dia, Indonesia sebagai negara kepulauan yang lebih dari separuh dari luas daratannya merupakan hutan sehingga ubungan masyarakat dengan kawasan itu sangat berkaitan erat. Oleh karena itu, ketergantungan masyarakat terhadap hutan patut diperhatikan sehingga tidak berubah menjadi perambahan yang justru merusak ekosistem dan memicu bencana alam. Ia mencontohkan  masalah klise yang dihadapi saat ini seperti kawasan hutan beralih fungsi menjadi pemukiman, lahan pertanian untuk menjawab tuntutan seiring populasi masyarakat yang terus berkembang.

Oleh karena itu, menurut Cut, perlindungan sosial adaptif memainkan peran yakni memberikan dukungan sumber daya hingga melakukan penguatan investasi, dan pemberdayaan masyarakat supaya mendapatkan nilai tambah. Perlindungan sosial adaptif yang sudah dilakukan pemerintah salah satunya seperti membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial untuk mencegah pembukaan ladang berpindah.
  
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat sebanyak 5.245 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) telah terbentuk dan mendapatkan nilai ekonomi sebesar Rp519 miliar atau 67,88%  per Juli 2023.
Hanya saja, ia menyebutkan, program-program yang diinisiasi oleh pemerintah tersebut masih perlu diintegrasikan supaya pelaksanaannya tidak tumpang tindih.

"Integrasi untuk menangguhkan masyarakat lokal di daerah penting sebagai pondasi negara. Saya menilai hal itu sebagai investasi jangka panjang. Ketika hutan terlindungi maka lingkungan ekologis menjadi terjaga dan dampak positifnya mengurangi risiko bencana hingga resiliensi berkelanjutan,"pungkasnya. (Ant/H-3)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya