Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof Tjandra Yoga Aditama menegaskan masalah kesehatan paru harus menjadi perhatian pemerintah mendatang karena banyak masyarakat menderita Tuberkulosis (Tb). Indonesia menduduki negara dengan jumlah pasien Tb terbesar kedua di dunia. Selain Tb, terang Tjandra, infeksi yang sering dibahas dan patut jadi prioritas ialah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan juga pneumonia.
"Untuk tuberkulosis maka Indonesia penyumbang kasus terbesar kedua di dunia, jadi jelas perlu ada upaya luar biasa dan menjadi salah satu prioritas di masa mendatang," kata Tjandra dalam keterangannya memperingati Hari Ulang Tahun ke-51 Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Minggu (8/9).
Baca juga : Waspadai Jika Berat Badan Turun, Anak-Anak Termasuk Kelompok Risiko Tinggi Tuberkulosis
Ia menekankan masalah ISPA juga penting karena jumlah kasusnya banyak, sementara pneumonia berat perlu penanganan kesehatan yang amat baik agar pasien bisa mencapai kesembuhan.
Untuk penyakit paru yang tidak menular, Tjandra mendorong prioritas pemerintah pada penyakit paru obstruktif (seperti asma bronkial dan PPOK) serta kanker paru. Asma Bronkiale dalam serangan dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) menurutnya akan mengganggu produktifitas kerja pasiennya serta memengaruhi aktifitas harian.
"Bahkan bila memburuk dan tidak terkendali mungkin dapat menyebabkan kematian. Kanker paru, salah satu kanker yang paling sering pada pria," ujar dia.
Baca juga : Pelayanan Pengobatan TBC dan HIV Terimbas Pandemi Covid-19
Walaupun kini sudah banyak perkembangan dalam pengobatan kanker paru tetapi. Tjandra menekankan bahwa kasus kanker paru dalam stadium lanjut dan apalagi kalau sudah menyebar ke organ tubuh lain maka akan dapat berakibat fatal.
Pemerintah, sambung dia, juga perlu memerhatikan potensinya menjadi pandemi di masa depan yang berkaitan dengan penyakit paru seperti influenza dan covid-19. Menurutnya sejak saat ini upaya kesiapan, pencegahan dan respon terhadap berbagai kemungkinan penyakit paru yang berpotensi menjadi pandemi mendatang harus dilakukan. Adapun masalah penyakit paru yang bersifat umum ialah prioritasi kebijakan untuk kebiasaan merokok dan polusi udara. Tjandra mengatakan jumlah perokok di Indonesia sangat besar. Namun hingga saat ini, negara belum juga menandatangani aturan internasional Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Memang ada angin segar dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan kita harapkan implementasinya dapat berjaan dengan ketat sehingga rakyat kita dapat terhindar dari dampak buruk akibat rokok," ujar dia.
Sementara terkait polusi udara, Tjandra menuturkan bahwa polusi udara kerap menjadi masalah di kota besar seperti Jakarta, bahkan pada beberapa kesempatan pernah menduduki peringkat polusi tinggi dibandingkan kota besar lain di dunia.
"Kebiasaan merokok dan polusi udara amat mempengaruhi kesehatan paru serta berhubungan dengan kejadian berbagai penyakit paru dan pernapasan," pungkasnya. (H-3)
Berikut lima tanda umum yang menunjukkan paru-paru dalam kondisi tidak sehat, meski anda bukan perokok aktif.
Program pengendalian Tb sama seperti penyakit menular lainnya bermula dari promotif berupa penyuluhan kesehatan dan lainnya.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Orangtua perlu membangun komunikasi dalam diskusi yang terbuka, tidak menghakimi, dan tidak langsung marah saat mengetahui anak mencoba merokok.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menekankan pentingnya operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang sesuai dengan regulasi.
Pajanan rokok pada ibu hamil berdampak risiko stunting seperti kelahiran bayi dengan berat badan rendah (BBLR) hingga zat berbahaya yang dapat menghambat pertumbuhan janin.
Rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan para perokok, tetapi juga bagi kesehatan orang-orang di sekeliling mereka.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved