Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menegaskan aturan tentang kontrasepsi dan pendistribusiannya sudah sesuai dengan norma agama.
"Pendistribusian alat kontrasepsi ke puskesmas dan bidan praktik mandiri terkontrol dengan baik hingga hari ini. Sejak Undang-Undang (UU) Nomor 52 tahun 2009 ditetapkan, metode kontrasepsi sesuai dengan pilihan pasangan suami-istri dengan mempertimbangkan usia, paritas (keadaan kelahiran), jumlah anak, kondisi kesehatan, dan norma agama,"katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (22/8).
Ia menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan perwakilan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Kantor Pusat BKKBN pada Selasa (20/8) sekaligus merespons keresahan masyarakat terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024.
"Dalam PP tersebut, Pasal 98 harus dibaca karena memuat upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama. Jadi, tidak boleh bertentangan dengan itu, sehingga pasal-pasal yang ada di bawahnya tidak boleh lepas dari yang ada di Pasal 98 itu,"ujar dia.
Hasto juga menyinggung Pasal 103 terkait pengadaan alat kontrasepsi. Ia menegaskan, sesuai UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, disebutkan bahwa pemenuhan alat kontrasepsi hanya untuk pasangan usia subur yang sah sebagai suami istri.
Menurutnya, penggunaan alat dan obat kontrasepsi bagi pasangan usia subur sudah diatur dengan jelas. Selain UU 52 tersebut, juga telah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan BKKBN Nomor 1 tahun 2023.
Dalam peraturan-peraturan tersebut sudah jelas bahwa pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi untuk pasangan usia subur dalam KB adalah bagi pasangan suami istri.
"Kita tidak pernah membuat program itu bukan untuk suami istri, di BKKBN tidak pernah karena sudah dikunci dengan norma agama sejak tahun 2009. Maka itu menjadi inti bagi suami-istri di UU 52 tahun 2009 yang wajib kita pedomani,"paparnya.
Hasto juga mengemukakan pelayanan kesehatan reproduksi yang disebutkan di Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, didalamnya ditegaskan pelayanan kesehatan reproduksi dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyoroti saat ini ada pasangan usia subur yang masih di usia sekolah tetapi telanjur menikah di usia terlalu muda ehingga perlu mendapatkan layanan KB, Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini dari 1.000 perempuan usia 15-19 tahun, terdapat 26 anak perempuan yang sudah hamil dan melahirkan. (Ant/H-3)
Norma hukum adalah peraturan tentang tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi negara, bersifat memaksa sehingga masyarakat harus patuh dengan hukum tersebut.
ANGGOTA Komisi IX DPR Yahya Zaini menyampaikan kalau Omnibus Law Kesehatan merupakan titipan pemerintah agar menjadi usulan inisiatif DPR.
Gus Muhaimin Soal Turis Doyan Berulah: Jangan Sungkan Proses Hukum-Deportasi
Mahfud MD mengungkapkan semakin hari semakin banyak warga negara yang tidak taat hukum dan tidak memahami etika serta norma.
Survei BKKBN menunjukkan bahwa Indeks Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Remaja di Indonesia hanya 53,4%.
Koordinasi dan sinergi seluruh jajaran Fokopimda provinsi, kabupaten dan kota perlu ditingkatkan dalam mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka stunting di Jawa Barat.
Mengusung tema Kalau terencana mudik lebih mudah, BKKBN juga mengampanyekan perencanaan dalam membangun keluarga.
MEWUJUDKAN kesejahteraan sosial merupakan salah satu tujuan kita bernegara.
Siti Riza Azmiyati mendapatkan penghargaan sebagai CPNS dengan nilai tertinggi SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) nasional dengan nilai 444.
SEPERTI kupu-kupu yang bermetamorfosis, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pun memiliki semangat baru dengan berbagai inovasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved